Skandal Regulasi DPRD Riau: Order Media Diberi Lewat Jalur ‘Perkawanan’, Pergub 19/2021 Diabaikan!

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | RISATU.COM – Skema pembagian jatah media di Humas DPRD Riau semakin terkuak. Plt. Subkoordinator Humas & Perpustakaan Humas dan Perpustakaan DPRD Riau, Teddy Kurniawan, S.STP, M.S., diduga secara eksplisit membenarkan adanya praktik pemberian jatah publikasi kepada media yang tidak memenuhi syarat regulasi—termasuk yang belum berusia satu tahun—untuk kemudian ditayangkan melalui media yang sudah terverifikasi.

Pengakuan ini disampaikan Teddy secara tegas di ruang kerjanya kepada awak media, Selasa (02/12/2025) sekira pukul 14.15 WIB.

“Kalau yang itu, ada!” tegasnya, membenarkan adanya jatah media tidak terverifikasi yang ditayangkan melalui media terverifikasi.

Teddy menjelaskan mekanisme tersebut sebagai upaya untuk mengakomodasi media “pertemanan” tanpa secara formal melanggar aturan yang mensyaratkan verifikasi Dewan Pers.

Mekanisme ‘Nitip’ untuk Lolos Regulasi

Teddy menjabarkan skema yang disebutnya sebagai “gambaran” penyaluran anggaran publikasi kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria:

“Saya kasih gambaran begini, abang punya media tidak terverifikasi jadi abang punya teman media yang terverifikasi siapa contohnya zega martin emos kalau diluar nitip karena kenal dan dia mau saya tidak terima media abang yang saya tau media yang terverifikasi itu.”

Baca Juga :  Menjaga Tradisi Petang Belimau, Agung Nugroho Ziarahi Makam Pendiri Pekanbaru

Artinya, Humas DPRD Riau secara resmi hanya berinteraksi dengan media yang terverifikasi (misalnya, ‘Z***, M***, E***’), tetapi sadar bahwa pekerjaan tersebut berasal dari atau diperuntukkan bagi media yang tidak terverifikasi, melalui jalur ‘nitip’ atau sub-kontrak personal.

Mengenai pembagian keuntungan antara media yang tidak terverifikasi dengan media ‘titipan’, Teddy mengatakan:

“Secara hitungan abang dengan dia aku gak tau mau berapa dia kasih ke abang tau sebaliknya yang aku tau kan disampaikan kalau ini ada lagi galeri dan adv. Kalau itu, memang ada!, tapi kalau abang bilang media tidak terverifikasi saya terima, itu tidak.” Jelasnya.

Ancaman Hukum: Penyaluran Anggaran yang Tidak Sah

Pengakuan Teddy ini menjadi bukti kuat bahwa anggaran publikasi DPRD Riau dialokasikan melalui mekanisme yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum serta Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021.

  1. Pelanggaran Regulasi Jasa Publikasi: Walaupun Teddy mengklaim “tidak menerima media abang yang saya tahu media yang terverifikasi, praktik “nitip” ini adalah bentuk pengalihan atau sub-kontrak pekerjaan yang dilakukan di luar prosedur pengadaan resmi. Jika Pergub 19/2021 secara eksplisit mewajibkan kemitraan dengan media terverifikasi, maka skema ‘nitip’ ini merupakan penyiasatan regulasi untuk mengakomodasi pihak yang tidak memenuhi syarat.
  2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang: Kabag Humas sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk memastikan penggunaan APBD sesuai aturan. Mengetahui dan memfasilitasi skema ‘nitip’ untuk media yang belum terverifikasi adalah tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu (media pertemanan) secara tidak sah.
Baca Juga :  Laporan Fiskal Pekanbaru 2025: PAD Tumbuh 46%, Rasio Hutang Pihak Ketiga Tuntas

Desakan Audit Total APBD Publikasi

Pengakuan tegas dari Teddy ini mendesak aparat pengawas fungsional seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh alokasi dana publikasi di DPRD Riau. Tujuannya adalah mengukur seberapa besar total anggaran yang telah disalurkan melalui mekanisme ‘titipan’ yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Riau belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini tayang. (*/red)

Berita Terkait

Satu Tahun Transformasi Pekanbaru: Menata Kota, Membangun Manusia
Antusiasme Warga Sri Meranti: Mukclis Hanafi Lubis Terpilih Kembali Menjadi Ketua RT 01
Warga Tangkerang Barat Protes: Dapur Program MBG Hanya Sisakan Bau Busuk dan Minim Serap Tenaga Lokal
Sikat Premanisme Berkedok Debt Collector, LSM Penjara Indonesia Apresiasi Ketegasan Polda Riau
Limbah MBG Diprotes Warga, Tuntut Audit dan Stop Polusi Bau!
LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina
Bersama Masyarakat, Ratusan Mahasiswa FAMR Demo Pemko Pekanbaru
Lapas Pekanbaru Skrining Kesehatan 45 Warga Binaan Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:26 WIB

Satu Tahun Transformasi Pekanbaru: Menata Kota, Membangun Manusia

Selasa, 28 April 2026 - 18:26 WIB

Antusiasme Warga Sri Meranti: Mukclis Hanafi Lubis Terpilih Kembali Menjadi Ketua RT 01

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WIB

Warga Tangkerang Barat Protes: Dapur Program MBG Hanya Sisakan Bau Busuk dan Minim Serap Tenaga Lokal

Minggu, 26 April 2026 - 21:25 WIB

Sikat Premanisme Berkedok Debt Collector, LSM Penjara Indonesia Apresiasi Ketegasan Polda Riau

Jumat, 24 April 2026 - 20:58 WIB

Limbah MBG Diprotes Warga, Tuntut Audit dan Stop Polusi Bau!

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 20:08 WIB