LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Cabang Pemasaran (Marketing Branch) Pertamina Riau, Jl. Sisingamangaraja No. 14, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

Foto: Kantor Cabang Pemasaran (Marketing Branch) Pertamina Riau, Jl. Sisingamangaraja No. 14, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU (RI-1) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau secara resmi mendesak jajaran Ditreskrimsus Polda Riau untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas, meminta kepolisian memproses hukum para terlapor, termasuk Sales Area Manager (SAM) Retail Riau PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Anwar, serta pengelola SPBU 14.284.655 Simpang Pulai.

Kritik Terhadap Hasil Penyelidikan Sementara

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 April 2026 (Nomor: Sp-Gas/406/IV/res.5/2026/Ditreskrimsus) yang diterima LSM Penjara Indonesia  pada tanggal 22 April 2026, Polda Riau memaparkan empat poin hasil penyelidikan:

  1. SPBU 14.284.655 telah dihentikan pasokan Bio Solar dan Pertalite sejak 1 April 2026 sebagai bentuk pembinaan.

  2. Hasil cek CCTV periode 1-15 April 2026 menunjukkan antrean normal.

  3. Tidak ditemukan data pengisian mencurigakan pada sistem SPBU.

  4. Pengisian BBM subsidi dinyatakan normal sesuai regulasi Pertamina.

Namun, Relas menilai poin-poin tersebut belum menyentuh inti peristiwa yang dilaporkan. Ia menekankan bahwa bukti yang dilaporkan lembaga justru terjadi pada 31 Januari 2026 dan 25 Februari 2026 sekira pukul 02.46 WIB.

Baca Juga :  Abaikan Aturan, Kepsek SD Negeri 45 Pekanbaru Tetap Ijinkan Jual LKS dan Biaya Seragam Jutaan Rupiah

“Sanksi penghentian pasokan itu sah-sah saja, tapi jangan sampai itu menjadi alasan pelaku tidak tersentuh hukum. Kami melaporkan kejadian spesifik bulan Januari dan Februari, di mana tim kami menemukan aktivitas pengisian jerigen skala besar oleh mafia BBM yang diduga difasilitasi operator SPBU,” tegas Relas kepada media, Kamis (23/4).

Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina

LSM Penjara Indonesia menyoroti sikap diam dari pihak Sales Area Manager (SAM) Retail Riau. Relas mengungkapkan bahwa sebelum melapor ke Polda, pihaknya telah melayangkan satu laporan pengaduan, dua kali somasi, hingga komunikasi langsung ke nomor pribadi SAM Erwin Anwar, namun tidak mendapatkan respon.

“Sikap apatis dan bungkam dari SAM Retail Riau ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi atau pembiaran yang menguntungkan mafia BBM. Itulah alasan kami meminta Polda Riau mengecek CCTV pada tanggal kejadian yang kami laporkan, bukan hanya pengecekan kondisi pasca-kejadian yang sudah ‘bersih’ di bulan April,” tambahnya.

Baca Juga :  Suasana Rumah Bocah Diduga Korban Perundungan di Pekanbaru Sepi, Malam Ini Digelar Takziah Hari Ketiga

Poin Laporan dan Barang Bukti

Dalam surat laporan bernomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/IV/2026, tertanggal 06 April 2026, lembaga ini menyerahkan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

  • Foto potongan video/Visual: Bukti pengisian jerigen di SPBU 14.284.655 pada dini hari.

  • Identitas Kendaraan: Foto kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

  • Log Komunikasi: Bukti pesan singkat dan panggilan kepada pihak Pertamina yang diabaikan.

Tuntutan Penegakan Hukum

Lembaga ini menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami meminta Bapak Kapolda Riau untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen SPBU serta oknum PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Ini demi menyelamatkan hak masyarakat luas atas subsidi negara di Bumi Lancang Kuning,” tutup Relas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terkait tudingan pembiaran tersebut. (*/Tim)

Berita Terkait

*Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba*
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo Ungkap Identitas Buruh Harian Lepas Korban Kecelakaan Maut di Amplas
Gelar Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026, Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan
*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I*
Pelayanan Publik Disorot, DPD LSM Penjara Indonesia Riau Kecam Aksi Arogan Oknum Dokter Gigi Puskesmas Muara Fajar
Pelantikan Forwaka Belawan, Ketika Amanah Diteguhkan dan Harapan Baru Pers Berintegritas Dilahirkan
*Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti*
*Wujud Sinergitas TNI-Polri Kapolres Binjai Sambut Kunjungan Pangdam I/BB di Kodim 0203 LKT*
Berita ini 669 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:46 WIB

*Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo Ungkap Identitas Buruh Harian Lepas Korban Kecelakaan Maut di Amplas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:37 WIB

*Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I*

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

Pelayanan Publik Disorot, DPD LSM Penjara Indonesia Riau Kecam Aksi Arogan Oknum Dokter Gigi Puskesmas Muara Fajar

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:23 WIB

Pelantikan Forwaka Belawan, Ketika Amanah Diteguhkan dan Harapan Baru Pers Berintegritas Dilahirkan

Berita Terbaru