PELALAWAN (RI-1) — Praktik dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar komersial di wilayah koridor Pangkalan Kerinci tampaknya bukan lagi rahasia baru. Aktivitas ilegal yang disinyalir sudah berlangsung lama dan terorganisir ini kembali mencuat ke permukaan setelah pergerakan armada pengangkut berskala besar terpantau pada Sabtu (16/5/2026).
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan aksi “kencing” BBM industri kali ini berlangsung dalam dua gelombang pada hari yang sama, yakni sekitar pukul 13.00 WIB dan berlanjut pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak tanggung-tanggung, total solar yang berhasil dipindahkan dari jaringan distribusi operasional sebuah perusahaan swasta tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 2 ton.
Aktivitas yang diduga kuat telah menjadi gurita bisnis ilegal sejak lama ini bermula dari sebuah gudang penyimpanan milik warga berinisial AL, yang berlokasi strategis di Jalan Koridor KM 2. Dari dalam gudang tersebut, ribuan liter solar dipindahkan ke atas bak mobil jenis Colt Diesel tanpa plat milik berinisial RD yang diduga sebagai penadah/penampung.
Sumber tepercaya di lapangan mengungkapkan bahwa pasokan solar tersebut diduga merembes secara sistematis dari logistik perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Skema ini diduga melibatkan “orang dalam” sehingga aktivitas dapat berjalan mulus dalam kurun waktu yang lama.
Setelah muatan penuh, truk milik RD bergerak menuju kediamannya di Jalan Koridor KM 3, tepat di depan Kantor KUA Depag setempat. Di lokasi inilah solar operasional tersebut diduga ditransfer dan dijual kembali dengan keuntungan besar.
Lolosnya aktivitas ini dari pengawasan dalam jangka waktu yang panjang memicu reaksi keras dari pemerhati kebijakan publik. DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau langsung mengambil sikap tegas untuk membongkar tuntas mata rantai dugaan kongkalikong ini.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Relas, menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa ditoleransi karena merusak tatanan regulasi energi dan tata niaga daerah. Sesuai koridor hukum, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan meminta keterangan resmi dari manajemen perusahaan swasta yang bersangkutan.
“Kami telah menerima laporan mendalam bahwa aktivitas ini disinyalir sudah berlangsung lama, bukan baru sekali dua kali. Untuk memastikan benar tidaknya informasi dan menguji validitas data yang diterima oleh lembaga kami, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen perusahaan swasta tersebut,” tegas Relas saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Relas menambahkan, langkah administratif ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Jika tidak ada respons konkret, LSM Penjara Indonesia berkomitmen membawa temuan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi agar ada efek jera bagi para pelaku maupun korporasi yang lalai melakukan pengawasan internal.
Aktivitas penyelewengan yang dibiarkan menahun ini menjadi catatan kritis bagi aparat penegak hukum dan pihak pengawas internal perusahaan swasta tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi bersama lembaga terkait masih menunggu jawaban resmi dan konfirmasi dari manajemen operasional perusahaan swasta itu terkait bocornya pasokan BBM mereka ke pasar gelap. (*/Red)









