KAMPAR (RI-1.com) – Operasional depo gas milik PT Asiana Gasindo yang berlokasi di Desa Baru, wilayah Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kini menuai sorotan dari warga setempat. Keluhan masyarakat berfokus pada kekhawatiran dampak lingkungan dan standar keamanan operasional di tengah pemukiman yang kian padat.
Beberapa isu krusial yang muncul ke permukaan meliputi legalitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kepatuhan terhadap jarak aman (safety distance), hingga status izin operasional perusahaan pasca isu adanya sanksi dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi Risatu.com, warga mempertanyakan transparansi perusahaan terkait beberapa hal:
Keamanan Pemukiman: Mengingat area Pasir Putih semakin padat, warga mengkhawatirkan risiko kebocoran gas dan ledakan jika standar mitigasi SNI tidak terpenuhi.
Limbah B3: Prosedur pembuangan residu bahan kimia dan status izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 perusahaan menjadi tanda tanya besar.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Kelayakan peralatan industri yang digunakan untuk menjamin keamanan publik.
Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi Risatu.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT Asiana Gasindo pada Kamis (30/04/2026).
Humas PT Asiana Gasindo, Ibnu, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan jawaban mendalam terkait poin-poin keluhan masyarakat tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak manajemen sedang dalam agenda yang padat.
“Maaf blom bisa saya atur jadwalnya ya, kebetulan saya lagi meeting saat ini,” kata Ibnu.
Meski demikian, Ibnu memastikan bahwa pihak perusahaan bersikap kooperatif terhadap media dan berjanji akan memberikan penjelasan resmi di waktu mendatang.
“Nanti kita coba atur jadwalnya ya pak, saat ini saya juga sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal,,” tambahnya singkat.
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, jurnalis wajib menguji informasi dan memberikan ruang bagi narasumber untuk memberikan hak jawab. Redaksi Risatu.com akan terus memantau janji manajemen PT Asiana Gasindo untuk melakukan pertemuan klarifikasi guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi juga berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk memverifikasi status dokumen AMDAL dan izin lingkungan perusahaan tersebut. (*/Ar)









