RI satu, com. |Gowa, Sulawesi Selatan — Seorang pria berinisial A (Ali), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas, akhirnya ditemukan oleh warga di Lingkungan Parang-parang Tulau’, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompo’bulu, Kabupaten Gowa.
A diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang anak dengan disabilitas, sehingga kasusnya menjadi perhatian masyarakat dan pihak kepolisian.
Pelaku berinisial A (Ali), warga setempat, sementara korbannya adalah seorang anak penyandang disabilitas. Pihak keluarga korban dikabarkan sangat terpukul atas kejadian tersebut.

Penemuan terjadi di Parang-parang Tulau’, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompo’bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
A dijadikan DPO karena diduga melarikan diri setelah kasus dugaan penganiayaan yang ia lakukan dilaporkan kepada pihak berwajib. Motif pelaku masih dalam penyelidikan kepolisian.
Warga melaporkan kepada aparat setelah menemukan A di wilayah tersebut. Pihak kepolisian segera bergerak menindaklanjuti laporan untuk memastikan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Reaksi Masyarakat dan Keluarga
Peristiwa ini memunculkan beragam reaksi emosional dari masyarakat. Keluarga korban disebut sangat marah dan sedih karena korban adalah anak dengan kebutuhan khusus. Sementara itu, masyarakat berharap keluarga terduga pelaku dapat menerima kenyataan meski situasi ini berat bagi kedua pihak.****









