Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS (risatu.com) Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur desa di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, resmi bergulir ke ranah hukum. N (Istri dari A) melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Bengkalis pada Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diajukan oleh pelapor atas nama Nurazlin (38). Dugaan perselingkuhan antara suaminya, A, dengan seorang wanita berinisial N (diduga bendahara desa), ditengarai telah berlangsung sejak Agustus 2021.

Kronologi dan Pelanggaran Pernyataan

Menurut keterangan Nurazlin, permasalahan ini sebelumnya sempat dimediasi di tingkat desa. Dalam mediasi tersebut, pihak-pihak terkait telah menandatangani surat pernyataan di hadapan Kepala Desa Temeran dan sejumlah saksi.

Dalam poin kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi jika melanggar. Namun, Nurazlin menilai kesepakatan tersebut dikhianati.

“Setelah mediasi dan surat pernyataan di rumah kepala desa, mereka diduga masih tetap berhubungan. Terakhir diketahui pada 27 Maret 2026,” ujar Nurazlin saat memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga :  Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli mengikuti kegiatan Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick Off Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026

A, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMDes Desa Temeran, dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Meski demikian, Nurazlin mendesak agar pihak desa juga mengambil tindakan tegas terhadap pihak perempuan (N) yang masih menjabat sebagai perangkat desa.

Desakan Terhadap Pemerintah Desa

Sikap Pemerintah Desa Temeran yang dinilai pasif memicu kekecewaan pelapor. Nurazlin berpendapat bahwa pembiaran terhadap pelanggaran surat pernyataan resmi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan aturan desa.

“Surat resmi yang diketahui Kepala Desa dilanggar, tapi seolah tidak ada tindakan tegas. Kami meminta keadilan agar aturan ditegakkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Secara hukum, laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Selain itu, dari sisi administrasi pemerintahan, tindakan oknum perangkat desa yang melanggar norma dan etika dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019).
  3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Baca Juga :  Kuasa Hukum Jauli Manalu,SH,MH Mendukung Penuh Pemberantasan Narkotika

Pihak Terlapor Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada inisial N (terlapor) melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0822-6091-XXXX, namun yang bersangkutan tidak memberikan respon dan memilih bungkam.

Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku fungsi pengawasan di tingkat desa juga diharapkan berperan aktif dalam mengawal sengketa etik yang mencoreng nama baik desa tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kepala Desa Temeran guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas warga. (Red)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kondusivitas Daerah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Berita Terbaru