Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

BENGKALIS- (RI-1) Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Jumadi kembali mengirimkan surat ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis.

 

Surat yang dikirimkan elemen antikorupsi itu ke Kejari Bengkalis pada Rabu (20/05/2026) itu masih seputar perihal permintaan klarifikasi penanganan perkara pidana perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan mangrove (bakau) yang diduga dilakukan oleh pengembang tambak udang vaname inisial AS (ASA) dan rombongannya didaerah Jalan Ombak Desa Tameran, dan daerah Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

 

Selain dikirimkan ke Kejari setempat, surat lampiran KL/II/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku penerima laporan pada tanggal 03 Oktober 2025 lalu itu, juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca Juga :  Kasus SMKN 1 Bantan: LSM Penjara Indonesia Kumpulkan Bukti Dugaan Penyimpangan Anggaran

 

Jumadi menjelaskan, selaku pelapor dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, meminta klarifikasi atau penjelasan yang sejelas-jelasnya sehubungan penyidikan laporan dugaan pidana tersebut, dimana dalam penyelidikan kasus berhembus aroma adanya kongkalikong antara oknum dengan pengembang usaha tambak udang vaname???

 

“Kami mengacu pada surat yang terdahulu dengan nomor surat: LP.03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tanggal 03 Oktober 2025, dan surat tertanggal 10 November 2025 dengan nomor surat: 08/KL/DPP-LSM KPK/2025/RIAU,” kata Jumadi.

Baca Juga :  Gubernur Riau Abdul Wahid, mengenakan pakaian roping orange setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.

 

Jumadi menegaskan, melalui surat itu pihaknya kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan peyidikan Jaksa.

 

“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.

 

Diutarakan Jumadi, bahwa sampai sekarang (2026) ini, sejak kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada tanggal 03 Oktober 2025 tidak pernah diberi pemberitahuan atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan oleh pihak Kejari Bengkalis.

 

“Maka kami meminta agar Kejari Bengkalis dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM antikorupsi tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya***(Tim/Red)

Berita Terkait

DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban
Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan
Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua, Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bersama Kejati Sumut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:50 WIB

DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:43 WIB

Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:13 WIB

Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua, Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:57 WIB

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Berita Terbaru