PELALAWAN (RI-1) – Aktivitas illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan seakan tidak ada habisnya. Meski sering menjadi bahan pemberitaan dan temuan masyarakat, gerombolan truk pengangkut kayu alam hasil tebangan liar dilaporkan masih melenggang bebas tanpa hambatan di jalanan lintas kabupaten.
Berdasarkan investigasi terbaru dari Tim DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDOENSIA), ditemukan fakta bahwa para mafia kayu alam kini secara terang-terangan berlomba-lomba memperbesar bisnis ilegal mereka di tengah lemahnya pengawasan.
Pengakuan “Bos” Inisial SZ: Sebut Hanya Kayu Mahang
Salah satu nama yang menjadi sorotan tajam tim investigasi adalah pria berinisial SZ. Dalam penelusuran lapangan, tim berhasil mengidentifikasi sejumlah armada truk yang diduga kuat mengangkut kayu hasil hutan alam yang diambil secara liar.
Saat dikonfirmasi oleh tim lembaga, SZ secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang memiliki bisnis kayu tersebut. Namun, ia berdalih bahwa kayu yang dikelolanya hanya terbatas pada jenis kayu mahang.
“Iya, salah satu mobil yang tertangkap kamera tim itu memang milik saya. Tapi saya hanya main kayu alam jenis mahang. Tapi salah satu dari foto tersebut itu bukan milik saya, kenal pemiliknya, itu punya orang lain lagi,” ujar SZ saat dimintai klarifikasi oleh tim LSM PENJARA INDONESIA.
Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau: “Kami Punya Bukti Kuat!”
Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau, Relas, menyatakan keraguannya atas pembelaan diri yang disampaikan oleh SZ. Menurutnya, modus mengklaim kayu mahang sering kali digunakan untuk mengelabui petugas di lapangan guna menutupi kayu alam jenis lain yang lebih bernilai.
“Kami tidak bisa menerima klaim sepihak tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas masif penjarahan hutan alam. Saudara SZ sudah mengakui armadanya beroperasi, dan kami memiliki dokumentasi lengkap mengenai pergerakan mobil-mobil tersebut di wilayah Pelalawan,” tegas Relas.
Relas menambahkan bahwa maraknya bisnis kayu ilegal yang digawangi oleh orang-orang seperti SZ telah merusak ekosistem hutan secara masif dan merugikan negara.
Laporan Resmi ke Polda Riau
LSM PENJARA INDONESIA menegaskan tidak akan tinggal diam atas temuan ini. Pihaknya sedang merampungkan pemberkasan untuk melaporkan SZ secara resmi ke pihak berwajib.
“Dalam waktu dekat, kami akan membawa temuan ini ke Polda Riau. Kami minta penegak hukum memproses secara tuntas bisnis milik saudara SZ ini. Jika terbukti melanggar Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013, ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” pungkas Relas.
Hingga saat ini, tim investigasi terus memantau pergerakan armada milik SZ dan jaringannya sebagai bukti tambahan untuk diserahkan kepada pihak berwenang. (*/Tim)









