RI satu, com|Pasaman, Sumbar — Seorang nenek bernama Saudah diduga menjadi korban penganiayaan setelah menolak aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya, di wilayah Sibinail, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026, dan kini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi ini disampaikan oleh anak korban, yang menceritakan kronologi kejadian berdasarkan penuturan langsung dari ibunya.
Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula pada Kamis sore, ketika Nenek Saudah mendatangi para pekerja tambang dan meminta agar aktivitas penggalian dihentikan karena dilakukan di atas tanah miliknya. Permintaan tersebut sempat dipenuhi dan aktivitas tambang berhenti sementara.
Namun, setelah waktu Magrib, para pekerja tambang kembali beroperasi dan masuk lagi ke area lahan tersebut. Merasa haknya dilanggar, Nenek Saudah kemudian mendatangi lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya, dengan membawa senter dan berjalan seorang diri.
Di tengah perjalanan, korban diduga dilempari batu, lalu didatangi oleh beberapa orang yang kemudian melakukan tindak kekerasan hingga korban tidak berdaya. Dalam kondisi lemah, korban mendengar suara yang menyebut dirinya telah meninggal dunia.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban diduga dibuang ke semak-semak di tepi sungai. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, Nenek Saudah tersadar dan berusaha pulang ke rumah dengan sisa tenaga. Namun, setibanya di depan rumah, ia kembali tidak sadarkan diri.
Keluarga yang menemukan kondisi korban segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Saat ini, Nenek Saudah dirawat di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami memar di wajah, nyeri di seluruh tubuh, serta pusing berkepanjangan akibat benturan yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pelaku maupun status hukum kasus tersebut. Keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di lahan korban.***
Temzl