Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan -( RI-1 )

 

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan membebaskan 4 terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KPSN.

 

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.

 

 

Sebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu (03/6/2026) malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.

 

Sebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu (03/6/2026) malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.

 

Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Usai Tarawih, 105 Warga Binaan Lapas Medan Jalani Tes Urine Mendadak

 

Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp263,4 miliar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KPSN.

 

 

 

Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya (HGB).

Baca Juga :  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai gelar Apel rutin sebagai kewajiban bagi seluruh pegawai

 

Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KPSN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang.

 

 

 

Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-Angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.

 

Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-Angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris.

 

 

 

Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.(Red//Julia Kesuma)

Berita Terkait

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bersama Kejati Sumut
Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,
Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang
Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:57 WIB

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:38 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:01 WIB

Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ

Berita Terbaru