PEKANBARU | RISATU.COM – Evaluasi LPS Kota Pekanbaru menjadi tuntutan mendesak bagi pemerintah daerah saat ini guna membenahi sistem tata kelola sampah yang bermasalah. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) menuntut peninjauan ulang terhadap Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di Kelurahan Sungai Sibam Kota Pekanbaru menyusul laporan dugaan pemotongan upah sepihak yang merugikan petugas kebersihan. Praktik yang tidak transparan dalam manajemen pengelolaan sampah di Pekanbaru ini memicu krisis kesejahteraan bagi para pekerja di lapangan.
Kondisi pengelolaan sampah di Sungai Sibam Kota Pekanbaru kini memasuki fase gawat. LSM-KPK menemukan bukti kuat terkait pemotongan upah sepihak yang merugikan petugas pengangkut sampah. Mereka mendesak Wali Kota Pekanbaru segera melakukan Evaluasi LPS Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru agar nasib para pekerja membaik.

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 26 Tahun 2025 seharusnya memperbaiki sistem kebersihan kota. Namun, oknum pengurus LPS justru memanipulasi data dan mengambil keuntungan pribadi.
Pekerja Bongkar Praktik Pemotongan Upah di LPS Kota Pekanbaru
RB, pemilik armada sampah, membuka fakta pahit terkait penghasilannya selama 15 bulan terakhir. Ia mengeluhkan sistem pembayaran yang menyimpang dari kesepakatan awal.
“Mereka membayar upah hanya untuk 749 KK, padahal kami mengangkut sampah dari 847 KK. Mereka memotong hak kami sebesar 98 KK setiap bulan,” ujar RB dengan kesal.
RB sering menerima pembayaran secara mencicil. Hal ini memaksa RB meminjam uang berbunga tinggi demi menutupi biaya operasional kendaraan dan gaji para pekerja. Ironisnya, LPS tetap menagih retribusi penuh sebesar Rp15.000 hingga Rp18.000 kepada setiap warga.
Rincian Kerugian Pekerja akibat Manajemen LPS Pekanbaru
RB mengungkapkan fakta pahit terkait penghasilannya selama 15 bulan terakhir (Februari 2025 – Juni 2026). Berikut detail kerugian finansialnya:
-
Selisih Volume Angkut: Armada RB mengangkut sampah dari 847 KK, namun LPS hanya membayar untuk 749 KK. Pemotongan 98 KK dikalikan Rp9.000 selama 15 bulan menghasilkan kerugian sebesar Rp13.230.000.
-
Selisih Jalan Poros: Perjanjian awal menetapkan pembayaran jalan poros sebesar Rp2.500.000 per bulan, namun LPS hanya membayar Rp2.000.000. Selisih Rp500.000 dikalikan 15 bulan menghasilkan kerugian sebesar Rp7.500.000.
-
Total Kerugian: Pekerja mencatat total hak yang LPS gelapkan mencapai Rp20.730.000.
Selain itu, LPS menagih retribusi kepada warga sebesar Rp15.000 hingga Rp18.000 per KK, namun LPS hanya membayar Rp9.000 per KK kepada armada, padahal porsi armada seharusnya Rp12.000 per KK. Sistem pembayaran yang mencicil memaksa RB meminjam uang berbunga demi menutupi biaya operasional dan gaji pekerja.
Tuntutan Audit dan Evaluasi LPS Kota Pekanbaru oleh LSM-KPK
Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, mengecam keras sistem yang membuka celah bagi oknum LPS untuk melakukan praktik kolusi. Ia menilai manajemen LPS saat ini sengaja mengabaikan kesejahteraan pekerja.
“Wali Kota harus segera turun tangan. Kami meminta BPK RI Perwakilan Riau mengaudit anggaran sampah yang dikelola LPS,” tegas Tehe.
Respons Defensif Pengurus LPS terhadap Evaluasi LPS Kota Pekanbaru
Saat LSM-KPK meminta konfirmasi, pengurus LPS Sibam yang beralasan bahwa pembayaran armada bergantung pada setoran iuran warga. Namun, Bendahara LPS Sibam menanggapi pertanyaan mengenai transparansi keuangan dengan nada angkuh. Ia justru menantang pihak LSM yang mempertanyakan data mereka.
LSM-KPK berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum demi memastikan keadilan bagi para pekerja yang banting tulang menjaga kebersihan Kota Pekanbaru. (*/tim)
Penulis : RX
Editor : Red
Sumber Berita: LSM - KPK









