DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dokumen Dua Kali Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Terhadap DPO Arihati Ndruru.

Foto : Dokumen Dua Kali Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Terhadap DPO Arihati Ndruru.

MANDAILING NATAL (RISATU.COM) – Sony Lase mendesak pihak Polres Mandailing Natal (Madina) segera menangkap DPO Arihati Nduru atau Ina Openi. Sebab, tersangka kasus pencemaran nama baik ini masih bebas berkeliaran, meskipun polisi telah menerbitkan dua surat perintah jemput paksa.

Selanjutnya, Sony Lase melaporkan kasus ini pada 6 April 2024 setelah terjadi peristiwa penghinaan di Desa Pasar I Singkuang, 5 April 2024. Oleh karena itu, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2026. Setelah itu, polisi menetapkan Arihati Nduru sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar DPO pada 5 Maret 2026.

Upaya Penangkapan DPO Arihati Nduru oleh Polres Madina

Polres Madina menerbitkan dua surat perintah penangkapan untuk menindaklanjuti status hukum tersangka. Adapun surat tersebut meliputi:

  1. SP.Kap/65/V/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani AKP Ikhwanuddin, S.H., M.H.

  2. SP.Kap/65/VI/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Langkat Bersama Jajaran TNI dan Forkopimda Hadiri Panen Raya Virtual di Sirapit

Namun, meskipun kepolisian telah mengeluarkan surat tersebut, mereka belum berhasil meringkus Arihati Nduru. Akibatnya, Sony Lase menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya kinerja aparat di lapangan. Selain itu, Sony mengeklaim ia mengetahui keberadaan tersangka di Desa Singkuang. “Saya sudah memberi tahu posisi Ina Openi kepada penyidik. Bahkan, saya siap membantu polisi menangkap tersangka di lokasi,” tegas Sony, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Viral Ibu Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat Amankan Dua Terduga Pelaku

Harapan Pelapor Terhadap Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sony menaruh harapan besar kepada Kasat Reskrim baru, AKP Tri Boy Alvin Siahaan. Dengan demikian, ia meminta polisi menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Pasalnya, kasus ini menguji komitmen Polres Madina dalam menerapkan Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 315 KUHP terhadap tersangka pencemaran nama baik.

Terakhir, redaksi telah menghubungi Polres Madina untuk meminta konfirmasi terkait kendala operasional dalam penangkapan tersangka. Kami terus memantau kasus ini demi menjaga keberimbangan berita serta memenuhi fungsi kontrol sosial. (*/Red)

Penulis : Rx

Editor : Red

Sumber Berita: MT Group

Berita Terkait

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”
Berita ini 128 kali dibaca
Sebagai pilar keempat demokrasi, peran media dalam kasus ini adalah memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku. Publik saat ini tengah menanti pembuktian nyata dari Polres Mandailing Natal di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim baru, AKP Tri Boy Alvin Siahaan. Transparansi dalam penangkapan DPO ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga yang mencari keadilan.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru