Gubernur Riau Abdul Wahid, mengenakan pakaian roping orange setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ri satu, com. Pekanbaru – Topeng moral kekuasaan di Riau akhirnya robek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

 

Penetapan itu menjadi klimaks dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 3 November 2025. Dari tangan sembilan orang yang diamankan termasuk pejabat penting Pemprov Riau penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,6 miliar yang diduga hasil setoran wajib dari proyek-proyek pemerintah daerah.

 

Sumber internal KPK mengungkap, praktik ini bukan sekadar “uang terima kasih”, melainkan mekanisme pemalakan terstruktur yang berjalan sistematis. Uang hasil pungutan tersebut disebut-sebut mengalir hingga ke lingkaran kekuasaan sang gubernur.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Hasil Razia

 

Pada Rabu (5/11), Abdul Wahid akhirnya digiring ke Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye dan borgol di tangan. Pemandangan itu menjadi ironi pahit simbol nyata bagaimana kekuasaan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berubah menjadi mesin pemerasan.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen proyek, catatan transfer, dan komunikasi internal antara pejabat dinas dengan pihak luar. Semua mengarah pada satu simpul: penguasa yang menjadikan jabatan sebagai ladang rente.

 

Riau pun kembali mencatat sejarah kelam. Abdul Wahid menjadi gubernur keempat dari Bumi Lancang Kuning yang terjerat kasus korupsi dalam dua dekade terakhir sebuah rekor memalukan bagi provinsi yang kaya sumber daya namun miskin integritas.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Tipikor dan Narkotika

 

Reaksi publik bermunculan. Sebagian masyarakat menilai langkah KPK ini sebagai tamparan keras bagi elite daerah yang memuja kekuasaan lebih tinggi dari nurani.

 

“Rakyat butuh pemimpin, bukan perampok berseragam jabatan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Pekanbaru dengan nada geram.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdul Wahid belum memberikan tanggapan resmi. Namun, kuasa hukumnya menyebut kliennya akan kooperatif dan siap mengikuti proses hukum.

 

Kasus ini bukan sekadar perkara suap. Ia adalah refleksi bobroknya sistem yang membiarkan moral pejabat membusuk perlahan sampai akhirnya hukum menjemput mereka satu per satu.***(sumber wartarakyatonline)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Berita Terbaru