RIsatu.com | PEKANBARU — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara perdata nomor 439/Pdt.G/2025/PN Pbr, Kamis (18/12/2024). Gugatan ini dilayangkan oleh F. Zega terkait dugaan pencantuman nama tanpa izin dalam akta sebuah perkumpulan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Tergugat I (S. Hondo) diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak Tergugat II (Notaris) terpantau tidak hadir di ruang sidang.
*Penegasan Majelis Hakim*
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung terbuka untuk umum. Dalam proses pemeriksaan identitas, majelis hakim memberikan catatan khusus kepada kuasa hukum Tergugat I. Hakim meminta agar S. Hondo hadir secara langsung pada persidangan berikutnya.
“Sidang hari ini Tergugat I tidak hadir secara fisik karena sudah diwakili kuasa hukum. Namun, untuk persidangan berikutnya pada 8 Januari 2026, kami minta Tergugat I hadir agar majelis hakim dapat melakukan verifikasi identitas secara jelas,” ujar hakim di persidangan.
Terkait ketidakhadiran Tergugat II, hakim menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan secara patut dan diterima oleh staf yang bersangkutan. Namun, karena belum ada konfirmasi, pengadilan akan melayangkan pemanggilan ulang.
*Keterangan Penggugat*
Usai persidangan, F. Zega yang hadir tanpa didampingi pengacara, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat secara lengkap. Ia menegaskan bahwa gugatan ini adalah langkah hukum atas pencantuman namanya dalam akta Notaris Nomor 64 tanggal 12 November 2024 mengenai perkumpulan ‘Jaya Bersama Suku Nias’.
“Nama saya dan beberapa rekan lain dicantumkan dalam akta tersebut tanpa persetujuan. Setelah kami kroscek ke notaris, ternyata benar nama kami dicantumkan oleh pihak tergugat. Inilah dasar keberatan kami,” ungkap F. Zega kepada awak media di halaman PN Pekanbaru.
F. Zega berharap proses hukum ini berjalan transparan dan jujur. “Saya berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta,” tambahnya.
*Upaya Konfirmasi Tergugat*
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tergugat I melalui kuasa hukumnya belum bersedia memberikan pernyataan resmi. Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum S. Hondo enggan berkomentar dengan alasan harus segera menghadiri agenda persidangan lain.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali perkara ini pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan kembali para pihak.
(Red/Tim)









