Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Medan- RI-1.com

 

Pengadilan Negeri Medan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, serta proses penggeledahan dan penyitaan yang dinilai cacat prosedur (cacat formil), kembali digelar di ruang Cakra 7 pada Kamis (7/5/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan terkesan dipaksakan. Hal itu diperkuat melalui keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.

Menurut keterangan ahli, penetapan tersangka seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian negara yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi unsur penting sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

 

Kuasa hukum pemohon, Yulius Laoli bersama Yohanis Vianey Poa menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum pidana serta saksi auditor untuk menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.

Baca Juga :  Sidang Mediasi Gugatan Perdata No. 439/Pdt.G/2025 Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa hukum tergugat di tegur hakim.

 

Menurut tim kuasa hukum, aspek administrasi dalam proyek pembangunan daerah telah diatur secara jelas dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan pihak penyedia, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran.

 

Dalam persidangan, penasihat hukum juga meminta penjelasan dari saksi ahli mengenai prosedur penetapan tersangka, khususnya terkait syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.(Red//Julia Kesuma)

Berita Terkait

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat
19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga
Tim Investigasi Media Bantah Tuduhan Pemerasan dalam Peristiwa di SPBU Sijunjung
Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas
Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Binjai Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Kapolres Binjai Bersama Kepala BP3MI Sumut Rapatkan Barisan Cegah TKI Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:47 WIB

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Tim Investigasi Media Bantah Tuduhan Pemerasan dalam Peristiwa di SPBU Sijunjung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas

Berita Terbaru