Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Medan- RI-1.com

 

Pengadilan Negeri Medan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, serta proses penggeledahan dan penyitaan yang dinilai cacat prosedur (cacat formil), kembali digelar di ruang Cakra 7 pada Kamis (7/5/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan terkesan dipaksakan. Hal itu diperkuat melalui keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.

Menurut keterangan ahli, penetapan tersangka seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian negara yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi unsur penting sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

 

Kuasa hukum pemohon, Yulius Laoli bersama Yohanis Vianey Poa menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum pidana serta saksi auditor untuk menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.

Baca Juga :  Viral Video Perusakan Pos Satgas PKH di TNTN Pelalawan, Dua Posko Berhasil Direbut Kembali

 

Menurut tim kuasa hukum, aspek administrasi dalam proyek pembangunan daerah telah diatur secara jelas dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan pihak penyedia, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran.

 

Dalam persidangan, penasihat hukum juga meminta penjelasan dari saksi ahli mengenai prosedur penetapan tersangka, khususnya terkait syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.(Red//Julia Kesuma)

Berita Terkait

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Tidak ada kejelasan dari pihak kejari kasus BUMD PT Bumi Meranti Kejari Kejar Koruptor Kasus Dugaan Korupsi Dana Penggemukan Sapi BUMD PT Bumi Meranti
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:52 WIB

SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”

Berita Terbaru