Tergugat Tidak Hadir
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB itu terbuka untuk umum. Usai memeriksa daftar hadir, majelis hakim menyampaikan bahwa tergugat tidak hadir meskipun surat panggilan telah dikirimkan dan diterima oleh staf tergugat.
“Sidang ini dibuka untuk umum. Namun sidang hari ini kita tunda karena saudara tergugat S. Hondo tidak hadir. Kami belum mengetahui alasan ketidakhadirannya, dan belum ada pemberitahuan kepada kami. Surat panggilan sidang sudah kami kirim dan telah diterima staf tergugat,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan dua minggu mendatang.
Penggugat Hadiri Sidang Tanpa Kuasa Hukum
Penggugat F. Zega hadir dalam sidang perdana tersebut tanpa didampingi kuasa hukum.

Upaya media menghubungi tergugat melalui nomor hp/WhatsApp selulernya +62 821-2255-**** guna memperoleh keterangan untuk keberimbangan berita tidak membuahkan hasil. Nomor tersebut tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.
Keterangan Penggugat
Usai sidang, F. Zega memberikan keterangan pers di halaman PN Pekanbaru. Ia menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran tergugat.
“Saya kecewa dengan ketidakhadiran tergugat S. Hondo pada sidang perdana ini. Harapan saya, tergugat bersikap jujur dalam menghadapi proses hukum, bukan hanya berkomentar di media sosial,” ujar F. Zega.
F. Zega menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena namanya dan beberapa nama lain dicantumkan dalam akta notaris perkumpulan bernama ‘Jaya Bersama Suku Nias’ tanpa persetujuan.
“Nama saya dan beberapa nama lain dicantumkan dalam akta notaris perkumpulan tersebut. Setelah kami cek ke notaris, ternyata benar nama kami dicantumkan oleh tergugat,” katanya.
Atas dasar itu, F. Zega menggugat S. Hondo serta pihak notaris yang menerbitkan akta notaris Nomor 64 tanggal 12 November 2024.
“Berdasarkan hal itu, saya merasa keberatan sehingga saya menggugat S. Hondo dan notaris yang menerbitkan akta notaris tersebut,” tambahnya.
Harapan Penggugat
F. Zega berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.
Ia juga mengimbau masyarakat Nias di Provinsi Riau untuk lebih teliti menyikapi aktivitas organisasi yang mengatasnamakan PKMNR.
“Jika ada kegiatan organisasi tersebut, sebaiknya ditanyakan legalitas AD/ART-nya,” ujarnya.
(Red/ Tim)









