Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Binjai,( RI-1 ) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26).

 

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial *AP (26)*, desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

 

Sedangkan *EY (26)*, desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28), desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim

 

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bangun Generasi Berkarakter, Kapolsek Sibolga Selatan Ajak Pelajar Hindari Tawuran dan Pengaruh Narkoba

 

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

 

” Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.

‎” Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

 

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.,

Baca Juga :  Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan

 

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

 

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal. ( Dilla )

 

Humasresbinjai (17/5/26)

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita
Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai
Polisi Menyapa di CFD Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tebar Edukasi Keselamatan dan Semangat Green Policing
Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja di Jalinsum
Gang Impian Digerebek! Pengedar Sabu yang Sudah 3 Bulan Beraksi di Medan Deli Akhirnya Tumbang
Polres Binjai Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 00:03 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:06 WIB

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:10 WIB

Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:34 WIB

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:06 WIB

TNI-POLRI

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:34 WIB