Pengadilan negeri Pekanbaru, nyatakan gugatan Asahati Tafonao di tolak ( kalah).

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"74ae7d36c71e477cbfa6e20783f76f89","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

RI Satu com. Pekanbaru — pengadilan negeri Pekanbaru telah memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan nomor : 45/Pdt.G.S/PN pbr. Yang diajukan oleh penggugat an Asahati tafonao melalui kuasa hukum nya Selvi Delpian Giawa, SH., cs Advokat berkantor di lembaga bantuan hukum Pembela Rakyat dari marga Tafonao Indonesia (LBH-PERMATA- INDONESIA). Berdasarkan surat kuasa nomor: 068/SK – Pdt/IX/2025/LBH – LBH-PERMATA/RIAU pada tanggal 18 September 2025. Perkara tersebut di daftar kan di pengadilan negeri Pekanbaru pada tanggal 29 September 2025 di bawah register nomor 1712 SK/ 2025/PN pbr. Selanjutnya disebut  PENGGUGAT

                 

                 Lawan,

Oda Adi Laia yang berstatus janda selama 6 bulan dengan memiliki 4 orang anak ( TERGUGAT) Memberi kuasa kepada Yunaldi Zega, SH., Advokat/ pengacara pada kantor Yunaldi Zega & partner , berdasarkan surat kuasa tanggal 8 Oktober 2025, terdaftar kepaniteraan pengadilan negeri Pekanbaru pada tanggal 9 Oktober 2025, dengan nomor 1779/SK/2025/ PN pbr., selanjutnya disebut TERGUGAT.

 

Penggugat Asahati tafonao yang merasa di rugikan oleh Tergugat Oda Adi Laia, dalam pengurusan suami tergugat di RS prima mulai pada tanggal 26 Mei hingga pada tanggal 31 Mei, kemudian pengurusan dokumen klaim asuransi surat Tanah yang telah di gadaikan oleh almarhum suami tergugat di bank BRI bukit barisan Pekanbaru, dan juga menemani Tergugat Oda Adi Laia mengambil uang saku kematian almarhum Yosef sokhi atulo’ Buulo’lo’ ( suami tergugat).

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

 

Uang dari RS prima pada tanggal 20 Juni tergugat melaporkan Wao’nasokhi Giawa ( saksi penggugat) 3 orang lain nya termasuk penggugat Asahati tafonao juga ikut di laporkan oleh Tergugat Oda Adi Laia di Polsek Tenayan Raya pada tanggal 21 Juli dalam kasus dugaan pemerasan.

 

Dengan laporan Oda tersebut di polisi Polsek Tenayan Raya, TERGUGAT merasa di cemarkan nama baik karena beberapa media on-line memuat dalam berita.

Sehingga penggugat mengajukan gugatan di PN Pekanbaru dengan menuntut kerugian materil yang di alami nya sebesar Rp 20 juta biaya selama PENGGUGAT dan istrinya mengurus suami tergugat almarhum Yosef sokhi atulo’ Buulo’lo’ suami tergugat sampai ke pengurusan dokumen akte kematian almarhum dan pengklaiman asuransi jiwa di Bank BRI, dan sebesar Rp 50 juta pemulihan nama baik penggugat.

 

Berdasarkan fakta – fakta di persidangan yang di pimpin hakim tunggal Dedy, SH. MH., mengadili perkara tersebut , dalam putusannya yang di kirim melalui ecuort pada tanggal 11 November 2025.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Paket Takjil untuk Masyarakat

Mengadili

1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verklaard)

2. Meng hukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini di tetapkan sejumlah Rp 160.000, 00 (Seratus enam puluh ribu rupiah);

 

Kuasa hukum tergugat Oda Adi Laia, Yunaldi Zega menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada ketua majelis hakim yang telah memberikan putusan yang se adil – adilnya.

 

Kemudian ia berharap kepada pihak penyidik Polsek Tenayan Raya supaya jangan ada lagi keragu – raguan untuk menetapkan tersangka dan menangkap Wao’nasokhi Giawa Cs, dalam waktu dekat ini. (12/11).

 

Secara terpisah pihak keluarga Oda Adi Laia melalui perwakilan keluarga Bapak Ama Teti Buulo’lo’ ( bapak Uda almarhum Yosef) menegaskan ” apabila pihak Polsek Tenayan Raya masih ragu – ragu untuk menetapkan status Terlapor Wao’nasokhi Giawa Cs termasuk dilamnya Asahati tafonao ( yang kalah dalam gugatan yang diajukan nya) setersangka dan menangkap, maka kami minta surat pernyataan dari Kapolsek Tenayan Raya supaya pelapor Oda Adi Laia dan keluarga yang bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap 4 orang terlapor tersebut!” Pungkasnya.***

(Red)

Berita Terkait

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray untuk Perketat Keamanan
Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas
Kejari Pekanbaru Segera Ekspose Dugaan Korupsi SMKN 2 dan SMKN 5, LSM PENJARA INDONESIA Mengapresiasi
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Pada Blok Hunian
KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli
Warga Tenayan Raya Tewas di Bekas Galian C
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:47 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 17:18 WIB

Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray untuk Perketat Keamanan

Senin, 6 April 2026 - 14:12 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas

Kamis, 2 April 2026 - 08:04 WIB

Kejari Pekanbaru Segera Ekspose Dugaan Korupsi SMKN 2 dan SMKN 5, LSM PENJARA INDONESIA Mengapresiasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:56 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Pada Blok Hunian

Berita Terbaru