Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110 Dapur Lapangan Polda Sumut Hidangkan Menu Buka Puasa bagi Warga Terdampak Bencana di Aek Ngadol Patroli KRYD Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman di Setiap Sudut Kota Medan Sat Brimob Polda Sumut Salurkan Sembako kepada Warga Medan Timur



Sidang etik ini dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, didampingi Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik Polri.
Dalam persidangan, Bripda Seili memaparkan secara rinci kronologi peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Ia mengakui melakukan tindakan mencekik leher korban setelah terjadi perlawanan.
“Saya berbalik badan setengah, lalu saya cekik. Korban melakukan perlawanan, ada luka di bagian siku kanan,” ujar Bripda Seili saat memberikan keterangan di hadapan komisi.
Ia menyebutkan bahwa perlawanan korban justru membuat tekanan cekikan semakin kuat hingga korban akhirnya tidak sadarkan diri.
“Semakin dia melawan, saya semakin kuat mencekiknya. Setelah korban tidak sadarkan diri, saya melanjutkan perjalanan,” katanya.
Setelah korban kehilangan kesadaran, Bripda Seili mengaku melepaskan cekikan dan berniat membawa korban ke rumah sakit. Ia berdalih bahwa perbuatannya dilakukan tanpa unsur kesengajaan dan dipicu oleh emosi sesaat.
“Saya cek detak jantung dan napasnya masih ada. Dalam perjalanan saya berniat membawa ke rumah sakit karena saya tidak sengaja, saya terbawa emosi,” ucapnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Komisi Sidang Etik. Komisi menilai bahwa tindakan mencekik leher merupakan perbuatan yang berpotensi fatal dan mempertanyakan niat pelaku.
“Mencekik leher itu berakibat fatal. Apakah berarti niatmu juga fatal?” tegas anggota komisi.
Menanggapi hal itu, Bripda Seili mengaku tidak mengetahui bahwa cekikan pada leher dapat menyebabkan kematian.
“Saya tidak tahu kalau mencekik bisa menghilangkan nyawa,” jawabnya.
Ia juga menyatakan bahwa korban masih bernyawa saat cekikan dilepaskan dan baru diketahui meninggal dunia saat dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Gambut, Kabupaten Banjar.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut, baik melalui mekanisme etik Polri maupun proses hukum pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***
( Red)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak BersalahRabu, 20 Mei 2026 - 20:57 WIB
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang IllegalMinggu, 17 Mei 2026 - 17:38 WIB
Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSMJumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era DigitalKamis, 14 Mei 2026 - 08:01 WIB
Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZBerita Terbaru
TNI-POLRI
Kamis, 4 Jun 2026 - 23:21 WIB
Pemerintah
Lapas Pekanbaru Lanjutkan Program CKG, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan
Kamis, 4 Jun 2026 - 21:42 WIB
TNI-POLRI
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang
Kamis, 4 Jun 2026 - 16:23 WIB
TNI-POLRI
Kamis, 4 Jun 2026 - 16:20 WIB
Hukum
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kamis, 4 Jun 2026 - 16:14 WIB

