Oknum Polisi Peragakan Adegan Cekik Korban dalam Sidang Etik Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI Satu, com|Banjarbaru — Oknum anggota Polri berinisial Bripda Muhammad Seili, yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Dilla, memperagakan secara langsung tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, pada Senin, 29 Desember 2025.

Sidang etik ini dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, didampingi Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik Polri.

Dalam persidangan, Bripda Seili memaparkan secara rinci kronologi peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Ia mengakui melakukan tindakan mencekik leher korban setelah terjadi perlawanan.

“Saya berbalik badan setengah, lalu saya cekik. Korban melakukan perlawanan, ada luka di bagian siku kanan,” ujar Bripda Seili saat memberikan keterangan di hadapan komisi.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Paket Takjil untuk Masyarakat

Ia menyebutkan bahwa perlawanan korban justru membuat tekanan cekikan semakin kuat hingga korban akhirnya tidak sadarkan diri.

“Semakin dia melawan, saya semakin kuat mencekiknya. Setelah korban tidak sadarkan diri, saya melanjutkan perjalanan,” katanya.

Setelah korban kehilangan kesadaran, Bripda Seili mengaku melepaskan cekikan dan berniat membawa korban ke rumah sakit. Ia berdalih bahwa perbuatannya dilakukan tanpa unsur kesengajaan dan dipicu oleh emosi sesaat.

“Saya cek detak jantung dan napasnya masih ada. Dalam perjalanan saya berniat membawa ke rumah sakit karena saya tidak sengaja, saya terbawa emosi,” ucapnya.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Komisi Sidang Etik. Komisi menilai bahwa tindakan mencekik leher merupakan perbuatan yang berpotensi fatal dan mempertanyakan niat pelaku.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Gelar Fisik Mental dan Disiplin Sekaligus Salurkan 50 Paket Bantuan Sosial di Kampung Ladang

“Mencekik leher itu berakibat fatal. Apakah berarti niatmu juga fatal?” tegas anggota komisi.

Menanggapi hal itu, Bripda Seili mengaku tidak mengetahui bahwa cekikan pada leher dapat menyebabkan kematian.

“Saya tidak tahu kalau mencekik bisa menghilangkan nyawa,” jawabnya.

Ia juga menyatakan bahwa korban masih bernyawa saat cekikan dilepaskan dan baru diketahui meninggal dunia saat dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Gambut, Kabupaten Banjar.

Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut, baik melalui mekanisme etik Polri maupun proses hukum pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***

( Red)

Berita Terkait

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bersama Kejati Sumut
Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,
Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:57 WIB

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:38 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:01 WIB

Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ

Berita Terbaru