Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Sekolah MAN 1 Siak.

Foto: Gedung Sekolah MAN 1 Siak.

PEKANBARU (RISATU.COM) – DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau kini menyoroti tajam dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak tahun anggaran 2025. Setelah melakukan investigasi mendalam, lembaga sosial kontrol ini menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Temuan Krusial Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

LSM PENJARA INDONESIA menyoroti beberapa poin yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berikut adalah beberapa temuannya:

  • Pertama, terdapat substitusi material berupa penggunaan plafon triplek yang tidak sesuai dengan spesifikasi material Gipsum atau PVC.

  • Kedua, kontraktor menggunakan merek cat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RKS.

  • Selanjutnya, terjadi kegagalan konstruksi berupa keretakan dinding masif, kerusakan fasilitas sanitasi, serta kebocoran atap gedung utama sesaat setelah renovasi.

  • Terakhir, penggantian atap yang parsial memicu kecurigaan adanya mark-up atau ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Baca Juga :  Karutan Kelas I Labuhan Deli Beri notivasi Kepada Warga Binaan

Respons Satker Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Satker PPS Riau telah menerima surat klarifikasi tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Satker PPS Riau, Yudi, menyatakan bahwa pihak kementerian akan memberikan respons resmi dalam waktu dekat. Di sisi lain, Yudi menjelaskan bahwa proses klarifikasi masih menunggu kepulangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya, PPK tersebut saat ini sedang melakukan monitoring di luar kota.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Langkah Hukum LSM Penjara Indonesia

LSM ini merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, mereka memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Satker PPS Riau untuk memberikan penjelasan tertulis. Jika Satker tidak memberikan respons memadai, LSM PENJARA INDONESIA menegaskan akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuannya, agar pihak berwenang dapat segera melakukan audit dan investigasi lebih lanjut. (*/Tim)

Penulis : Ar

Editor : Red

Sumber Berita: DPD LSM PENJARA INDONSESIA

Berita Terkait

DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban
Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan
Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua, Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ
Berita ini 6 kali dibaca
LSM PENJARA Indonesia soroti dugaan penyimpangan proyek renovasi MAN 1 Siak TA 2025. Temukan indikasi material tak sesuai spesifikasi hingga kegagalan konstruksi.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:50 WIB

DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:43 WIB

Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:13 WIB

Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua, Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Berita Terbaru