Daripada Diamankan Satpol PP, Jumida Pilih Bagikan 3 Ton Semangka ke Warga

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAGANSIAPIAPI – ( RI-1 ) “Saya ini masyarakat Rokan Hilir pak, anak saya lima orang lahir disini. Tapi kenapa diperlakukan tidak adil seperti ini? Saya sudah diberi izin sama pihak BSI untuk memakai area kantor mereka berdagang. Dagangan saya tidak memakan badan jalan. Padahal bapak lihat sendiri, disana (arah taman kota) dan sekitar sini juga banyak pedagang seperti saya. Tapi kenapa hanya saya saja yang diginikan?” teriak Jumida (43) pedagang buah di Bagansiapiapi dihadapan petugas Satpol PP yang ingin mengamankan dagangannya, Selasa (7/7).

 

Sambil menahan tangis dan keringat dingin, Jumida terus membagikan lebih kurang 3 ton Semangka segar yang baru ia ambil kepada warga yang melintas didepan lokasi ia berjualan.

 

Hal ini ia lakukan sebagai bentuk protes akan sikap Satpol PP yang dinilai tidak adil dan terkesan pilih kasih.

 

“Daripada buah buah ini diangkut Satpol PP, yang ada nanti pasti rusak kak. Saya lebih ikhlas jika masyarakat yang menikmatinya. Dengan kondisi tetap segar. Biar nanti Tuhan yang balas semuanya kak. Semoga buah buah ini bermanfaat bagi masyarakat yang menerima nya. Lebih baik seperti ini kak, dibandingkan mereka (Satpol PP) bawa,” terangnya kepada awak media.

Baca Juga :  Kepala Balai BPMP Riau Tegaskan "Ada Temuan BPK dan Inspektorat Terhadap Revitalisasi SMPN 6 Siak Hulu"

 

Tak hanya Semangka buah buah lain yang ia jual pun turut dibagikan seperti salak, Manggis, Sunkist hingga buahan segar lainnya. Jumida mengaku lebih baik merugi hampir 35 jutaan daripada merugi hanya karena Satpol PP yang menerapkan aturan yang tidak pas.

 

“Sekarang dimana letak salah saya? Saya tidak pernah memakan badan jalan. Atas izin pihak bank, karena saya salah satu nasabah mereka, makanya saya diberikan akses untuk menggunakan area sekitar kantornya untuk berjualan. Tapi Satpol PP tetap ngotot untuk membawa dagangan saya. Ini ada apa? Dari 2016 saya berjualan buah, baru kali ini diperlakukan seperti ini. Bupati sebelumnya tak pernah menyakiti kami para pedagang, seperti kepemimpinan Bupati saat ini,” terangnya.

 

Bahkan kepada Bupati Bistamam ia meminta jangan lagi ada pedagang yang menjadi korban seperti dirinya.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Realisasikan Bantuan Miskin Ekstrem Senilai Rp900 Ribu Per Keluarga

 

“Kami hanya mencari makan dirumah kami sendiri. Tapi kami di gusur seperti ini. Kami sudah sepakat untuk pindah, tapi kemana? Tak ada tempat yang layak. Disinipun kami tak mengganggu ketertiban sekitar. Kami ikuti aturan, sampah pun kami sudah bayar setiap bulan dan tak pernah berserak. Anak saya lima sekolah, dari dagangan ini lah kami mencukupi semuanya,” paparnya.

 

Kata Jumida, tak pernah ada pemberitahuan sebelumya. Tiba tiba pagi ini Satpol PP sudah datang ketempat ia berjualan. Tepatnya di teras samping Bank Syariah Indonesia. Lokasi tersebut tidak bersentuhan langsung dengan badan jalan, karena dipisah oleh selokan.

 

Bahkan saat proses tersebut berlangsung, pihak bank keluar untuk memberikan penjelasan kepada satpol PP. Sayangnya, dari video yang beredar, pihak satpol PP seolah tak mau mendengar penjelasan pihak bank yang menjelaskan jika lokasi yang digunakan oleh Jumida merupakan wilayah mereka dan sudah memberikan izin.(ss>)

Berita Terkait

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, LAPAS BANGKINANG TANAMKAN NILAI KEIMANAN DAN KEBAIKAN
TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL
78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, LAPAS BANGKINANG TANAMKAN NILAI KEIMANAN DAN KEBAIKAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:18 WIB

78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:05 WIB