Putus Rantai Peredaran Narkoba,Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir 

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar- ( RI-1 )

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi 8 butir di Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Rabu 1 Juli 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.

 

Terduga Pemilik tersebut inisial NIZD (18) warga Jl. Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianțar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring Menjelaskan.

 

bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di di Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Safari Jumat, Berikan Edukasi Kamtibmas dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP tepatnya diparkiran Hotel Nadia pada Rabu 1 Juli 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB, Personil yang turun kelapangan langsung melakukan penangkapan terhadap NIZD.

 

Kemudian ditemukan barang bukti sebuah tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ektasi serta juga 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam merah BK 2767 WAK

 

Saat diinterogasi NIZD mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang didapatkanya dari seorang laki – laki inisial R. disekitaran Taman Beo (dalam lidik).

Baca Juga :  Bantu Pemulihan Komunikasi, Polda Sumut Kirim Perangkat Starlink dari Mabes Polri ke Wilayah Aceh

 

Lalu NIZD beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Dan terhadap NIZD sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran
Cegah Begal danTawuran,Tim Presisi Polres Langkat Sisir Jalur Protokol Hingga Perbatasan
Semarak rayakan Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Batang Kuis Berikan Layanan Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
Patroli Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan
Bentuk Pelayanan, Sat Lantas Polres Langkat Pengaturan Lalin Malam Hari
Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:37 WIB

Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:34 WIB

Putus Rantai Peredaran Narkoba,Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir 

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:56 WIB

Cegah Begal danTawuran,Tim Presisi Polres Langkat Sisir Jalur Protokol Hingga Perbatasan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:53 WIB

Semarak rayakan Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Batang Kuis Berikan Layanan Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:11 WIB

Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Berita Terbaru