Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (RI-1) – Sidang perapit (Praperadilan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang di Pimpin Oleh Hakim Tunggal di Jln Pengadilan Hari Jumat ,9 April 2026 dengan Agenda mendengarkan dua orang saksi fakta dengan di hadirkan JPU anggota Kejari Gunung Sitoli menerangkan saya sungguh terkejut melihat kedatangan dua orang Jaksa Penyidik.

Tim Pengacara Julius Laoli, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media apakah Jaksa menunjukkan Surat penangkapan dan Surat penggeledahan di rumah tersangka dan kemudian saksi fakta mengatakan Nehi mulia.

Hari ini adalah pemeriksa Saksi – Saksi Fakta, semalam adalah pemeriksa saksi saksi ahli artinya kenapa kita hadirkan saksi – saksi fakta, bahwa saksi ahli semalam Sudah Menyampaikan ada kesalahan admistrasi yang bertentangan dengan KUHAP yang dilakukan oleh pihak termohon jadi oleh karena itu kita sudah ungkap fakta sidang Pengeledahan itu soyugianya wajib pihak termohon atau penyidik itu menunjukan kartu indentitas, dan menunjukan surat izin dari pengadilan tentu hal ini berdasarkan saksi fakta tidak ada sama sekali semalam kita tanya kepada ahli tetapi mengungkap apabila tidak ada dilaksanakan sudah pasti bertentangan hukum formil sehingga proses Pengeledahan itu dan penyitaan tidak sah.

Tentunya ini delik yang dikenakan kepada pemohon delik materil jadi berdasarkan keterangan ahli fakta – fakta yang terungkap persidangan tidak ada satu pun dokumen atau laporan hasil pemeriksaan dari BKPRI yang menyatakan bahwa adanya kerugian Negara sebagai mana dengan keputusan MK Terakhir.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Demo di Depan Kantor Kejati Riau, Tuntut Pengusutan Kasus Dana KUR BRI

Bahwa seharusnya nilai kerugian negara harus aktual loss atau rial dan nyata, jadi hal ini berdasarkan jawaban dari pada termohon mereka tidak menyinggung mengenai masalah adanya nilai kerugian negara.

Menurut kami Penetapan Tersangka terhadap klien kami atas nama inisial ROZ adalah Terlalu dipaksakan dan prematur kenapa bertentangan dengan Undang-undang tidak penuhi alat bukti dan begitu bertentangan keputusan mahkamah konsitusi.

Harapan kami sangat berharap hakim tunggal yang mulia harus koperatif terhadap pertimbangan kami yakin bahwa integritas hakim menjunjung tinggi keadilan kenapa kerugian tidak disampaikan” Kesan ada ditutupi”.

Penasehat Hukum Fridrik Makanlehi, S.H., M.H., Menyampaikan Awak Media ini surat cacat Promir dan cacat prosedural, mengapa ketika di Pengeledahan saksi yang nama ibu ketrin ada tanda tangan sementara di Penyitaan kenapa tidak ada, ini saya nyatakan Bahwa cacat prosedural dan cacat promil.

Masak sekelas kejaksaan kok tidak mengerti, kok tidak paham, ini malah tidak berani memberikan komentar.

Kedua sampai detik ini kita mengikuti persidangan dari hari Senin dan sampai detik ini hari Jumat, kasipdus Kejari gunung Sitoli yang bernama Tungkuan berkat dachi pada kemana kalau mental tidak berani jangan jadi kasipdus kenapa tidak pernah hadir dalam persidangan, mental model begini mau jadi kasipdus mental semacamnya ini menetapkan tersangka mana tanggung jawab,”Nada Tinggi

Baca Juga :  Empat Bulan lebih Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Dugaan Pemerasan Kembali Diperiksa di Polsek Tenayan Raya

Dimana tanggung jawab, kalau tidak punya nyali jangan jadi kasipdus jangan menetapkan orang jadi tersangka mana tanggung jawab, jangan melakukan penggeledahan dan jangan melakukan penyitaan barang, jadi sampai detik saya menantang kasipdus Kejari gunung Sitoli yang nama Tungkuan berkat dachi Tolong tanggung jawab” Nada Tegas.

Tidak berani Hadir dalam Persidangan”Ada “Apa Kasipdus Kejari Gunung Sitoli, mental tidak punya mundur jadi jabatan kasipdus orang tidak bertanggung jawab atas Jabatan anda dibayar gaji dari rakyat anda menjalankan tugas, Bisa – bisanya tidak hadir dalam persidangan.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Gunung Sitoli Daniel menyampaikan ini Pemeriksa Praperadilan Sebagaimana telah disampaikan hakim memetik kewenangan yang berwenang memutusnya, tidak bisa kami memberikan tanggapan untuk hari ini ya.

Adapun berita acara penerbitan di tanggal 22 Februari 2026 tidak bisa dikomentari ini proses penyelidikan masih berlangsung tidak bisa dikomentari tidak bisa memberikan pendapat.

Dimana Keberadaan Kepala Kejaksaan Gunung Sitoli dan kasipdus di persidangan tersebut, ” Kok tidak hadir dalam Persiapan.

Apakah ada Kesan, permainan di Persidangan, kok bisa Kasubsi Pertimbangan Hukum hadir dalam persidangan

Dengan Kerugian negara saya tidak menanggapi Pokok perkara ,objek perkara tidak boleh berkomentar .

Pasal dipasangkan 603 dan 604 menyangkut kerugian Negara.

(*/Julia kesuma)

Berita Terkait

Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,
Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil
Sidang Lanjutan Praperadilan Polrestabes Medan dan Persadaan Putra Sembiring Dkk
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina
WALHI NTT Kritik Kegagalan Negara Terkait Penyelundupan Komodo di Manggarai Timur
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray untuk Perketat Keamanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:08 WIB

Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,

Senin, 11 Mei 2026 - 07:41 WIB

Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35 WIB

Sidang Pengadilan Negeri Medan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Yang Dianggap Tidak Sah,Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Yang DiNilai Cacat Formil

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sidang Lanjutan Praperadilan Polrestabes Medan dan Persadaan Putra Sembiring Dkk

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028

Berita Terbaru