Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat, Judi Gelper Diduga Beroperasi Dekat Polsek Koto Gasib

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1, SIAK |– Maraknya dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) jenis tembak ikan di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi itu hanya berjarak beberapa ratus meter dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis (16/10/2025), menunjukan arena Gelper itu berada di Jalan Buatan simpang Astra, tepat di belakang sebuah pangkas rambut yang disebut-sebut milik seseorang berinisial JS. Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hingga larut malam dan terbuka untuk umum, menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai warga setempat mengungkapkan bahwa tempat judi gelper tersebut tetap beroperasi tanpa sentuhan dari pihak kepolisan dan tidak pernah ditutup.

“Setiap malam pasti ramai. Banyak yang datang main ke situ. Warga disini sudah resah sekali, bahkan ada salah seorang istri yang hampir pisah gara-gara suami habiskan uang untuk main game itu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada, Kamis (16/10/25).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Pria Viral Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Menurut warga lainnya, keberadaan Gelper itu telah menimbulkan dampak sosial serius. Tak sedikit keluarga yang mengalami pertengkaran akibat penghasilan habis untuk berjudi.

“Sudah banyak yang ribut gara-gara uang belanja dipakai main judi. Padahal seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga,” tambahnya.

Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat kepolisian, karena meski lokasinya begitu dekat dengan kantor polisi, aktivitas perjudian tetap berjalan tanpa hambatan.

“Aneh, dekat sekali dengan kantor polisi, tapi tidak ada tindakan. Jangan sampai muncul anggapan ada pembiaran atau bahkan beking di balik ini,” tegas warga lainnya.

Praktik Gelper yang mengandung unsur perjudian jelas bertentangan dengan hukum. Pasal 303 KUHP menegaskan, setiap orang yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara pemainnya terancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah berulang kali menekankan agar seluruh jajaran kepolisian tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, baik online maupun konvensional. Kapolri menegaskan, setiap Kapolda hingga Kapolsek wajib bertanggung jawab dalam menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Namun, saat dikonfirmasi, Ipda Rian Kanit Reskrim (Kepala Unit Reserse Kriminal) Polsek Koto Gasib melalui pesan WhatsApp pada, Senin (20/10/25) memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh tanggapan lebih lanjut dari kepolisian atas keberadaan Gelper tersebut.

Keadaan ini pun semakin meruncing dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah koto Gasib khususnya dan kabupaten Siak pada umumnya.

Masyarakat berharap aparat segera menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan ini, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap kepolisian. (*/Tim)

Berita Terkait

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita Terbaru