Abaikan Aturan, Kepsek SD Negeri 45 Pekanbaru Tetap Ijinkan Jual LKS dan Biaya Seragam Jutaan Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU |  – Maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi sorotan publik. Salah satunya diduga terjadi di SD Negeri 45 Pekanbaru, Jalan Badak No 54, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak sekolah diduga masih memperjualbelikan LKS kepada siswa meskipun Kementerian Pendidikan serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 Desember 2024 yang dengan tegas melarang penjualan maupun mewajibkan pembelian LKS di sekolah.

Berdasarkan fakta dilapangan, setiap siswa diwajibkan membeli LKS dengan harga bervariasi. Untuk siswa beragama Islam, harga yang ditetapkan berkisar Rp112 ribu hingga Rp128 ribu per siswa. Sementara bagi siswa beragama Kristen, harga berkisar Rp116 ribu hingga Rp147 ribu per siswa.

Tidak hanya itu, wali murid juga mengaku dibebankan biaya pembelian seragam sekolah dengan harga mencapai Rp1.100.000 per siswa.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut.

Baca Juga :  12 Hari Pasca-Kematian Karyawan di Lift RS Prima, Manajemen Arahkan Konfirmasi ke Polisi

“Kami merasa dirugikan. Anak-anak masih saja diwajibkan membeli LKS, padahal sudah ada larangan dari Disdik. Ini sangat membebani kami sebagai orang tua, apalagi dengan tambahan biaya baju seragam yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Sementara itu, media ini telah melakukan konfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 45 Pekanbaru, YM, pada Selasa (19/8/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan. Bahkan nomor wartawan yang digunakan untuk konfirmasi tersebut telah diblokir.

Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya terkait komitmen sekolah dalam menjalankan aturan yang telah dikeluarkan Disdik Pekanbaru.

Kemudian, larangan penjualan LKS di sekolah sebenarnya bukan hal baru. Selain surat edaran Disdik Pekanbaru, aturan tersebut juga diperkuat oleh regulasi, di antaranya:

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah menggunakan buku teks pelajaran yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Perkuat Koordinasi, Karutan Labuhan Deli Temui Stakeholder di Belawan

Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, yang melarang sekolah menjual buku kepada peserta didik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan liar.

Dengan dasar hukum tersebut, praktik penjualan LKS berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena membebani wali murid di luar ketentuan resmi.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Pekanbaru segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat, khususnya di SD Negeri 45, agar larangan penjualan LKS benar-benar ditegakkan.

“Kalau dibiarkan, ini akan terus berulang setiap tahun. Kami minta Disdik bertindak tegas,” pungkas wali murid tersebut.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait dugaan penjualan LKS dan pungutan seragam di SD Negeri 45 Pekanbaru. (Tim)

Berita Terkait

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bersama Kejati Sumut
Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,
Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:57 WIB

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:38 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:01 WIB

Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ

Berita Terbaru