PEKANBARU (RI-1) – Sudah 12 hari berlalu sejak insiden tragis yang merenggut nyawa Surya, seorang karyawan Rumah Sakit (RS) Prima Pekanbaru pada Senin (16/02/2026). Hingga Sabtu (28/02/2026), pihak manajemen rumah sakit belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi peristiwa di area lift barang tersebut dan memilih menyerahkan penanganan informasi kepada pihak kepolisian.
Surya sebelumnya ditemukan dalam kondisi kritis di area lift barang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam (16/02). Peristiwa ini memicu perhatian publik terkait standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kelaikan infrastruktur di rumah sakit tersebut.
Upaya Konfirmasi dan Respon Manajemen
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi untuk menggali kronologi versi rumah sakit, bukti sertifikasi kelaikan lift, hingga pemenuhan hak-hak almarhum sebagai pekerja. Namun, pihak RS Prima memberikan respon terbatas.
Humas RS Prima, Sila R., S.Kom, melalui pesan tertulis sempat meminta media untuk menunda publikasi saat proses internal masih berjalan.
“Selamat malam pak, terkait pemberitaan ini mohon untuk tidak di publish dahulu karena kami masih berproses hasilnya akan kami sampaikan pak,” tulis Sila merespons tautan berita yang dikirimkan awak media.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai detail teknis dan tanggung jawab perusahaan, Sila mengarahkan agar informasi satu pintu melalui pihak berwajib.
“Mohon maaf pak, menurut kami sesuai dengan yang kami sampaikan tadi malam terkait almarhum Sdr. Surya, kasusnya sedang dalam penyidikan polsek. Apabila bapak berkenan, bapak dipersilakan menghubungi Polsek Bina Widya,” tambahnya.
Ia mengklarifikasi bahwa permintaan penundaan tersebut bukan bermaksud menghalangi informasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Kritik dari LSM PENJARA Indonesia
Sikap manajemen RS Prima ini mendapat sorotan dari Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau, Relas. Ia menilai transparansi sangat diperlukan mengingat insiden ini terjadi di fasilitas publik.
“Kami menyayangkan sikap tertutup manajemen. Ini menyangkut nyawa manusia dan kelayakan fasilitas. Pihak RS seharusnya terbuka mengenai sertifikasi kelaikan lift dan standar K3 agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Relas, Sabtu (28/02).
Relas juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional. “RS Prima harus menunjukkan tanggung jawabnya secara terbuka, bukan sekadar menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik tanpa penjelasan internal yang memadai,” tegasnya.
Kelaikan Infrastruktur dan Hak Pekerja
Persoalan sertifikasi kelaikan lift barang menjadi poin krusial dalam kasus ini. Dokumen tersebut merupakan bukti kepatuhan lembaga terhadap regulasi bangunan gedung dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Upaya pencarian fakta ini dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers dalam memastikan terpenuhinya keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Bina Widya dilaporkan masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kematian korban. Sementara itu, pemenuhan hak-hak almarhum Surya sebagai karyawan yang gugur saat bertugas terus menjadi perhatian berbagai pihak. (*/Red)









