Penggugat Nilai Tergugat S. Hondo Tidak Beriktikad Baik

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut disampaikan F. Zega kepada awak media dalam temu pers yang digelar di luar Kantor PN Pekanbaru, usai sidang mediasi yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2026.

Dalam sidang mediasi tersebut, kuasa hukum (PH) Tergugat menyerahkan resume jawaban atas resume Penggugat tertanggal 28 Januari 2026. Resume tersebut diterima oleh Hakim Mediator Asrarydin, S.H., dan salinannya diserahkan kepada Penggugat.

Namun, setelah penyerahan resume, Penggugat mengajukan pertanyaan krusial melalui Hakim Mediator terkait keabsahan Surat Kuasa Khusus untuk Mediasi yang dimiliki kuasa hukum Tergugat. Menurut F. Zega, kuasa hukum Tergugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

F. Zega menjelaskan bahwa Pasal 6 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 secara tegas mengatur kewajiban kehadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi. Kehadiran kuasa hukum tanpa kehadiran prinsipal hanya dimungkinkan apabila disertai surat kuasa khusus untuk mediasi serta alasan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4), antara lain:

  • Kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

  • Berada di bawah pengampuan

  • Bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri

  • Menjalankan tugas negara

  • Alasan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan

Baca Juga :  Abaikan Aturan, Kepsek SD Negeri 45 Pekanbaru Tetap Ijinkan Jual LKS dan Biaya Seragam Jutaan Rupiah

“Dalam sidang, kuasa hukum Tergugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus untuk mediasi, dan tidak ada alasan sah yang disampaikan. Hal ini berpotensi membuat Tergugat dinilai tidak beriktikad baik,” ujar F. Zega.

Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Mediator kemudian menghubungi langsung Tergugat S. Hondo dan Turut Tergugat Notaris Hendra Kumar, S.H., M.M., M.Kn. melalui sambungan video. Dalam komunikasi tersebut, Hakim Mediator memberikan penjelasan dan nasihat hukum agar Tergugat memahami serta mematuhi ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016.

Menurut F. Zega, dalam percakapan tersebut terlihat bahwa Tergugat belum memahami secara utuh aturan mediasi di pengadilan. Hakim Mediator pun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sikap Turut Tergugat dan Kuasa Hukum

Saat Hakim Mediator mengalihkan pertanyaan kepada Turut Tergugat, yakni Notaris Hendra Kumar, yang bersangkutan memilih tidak memberikan banyak tanggapan dan menyerahkan penjelasan kepada Tergugat S. Hondo.

Sementara itu, ketika kembali ditanyakan mengenai surat kuasa khusus mediasi, kuasa hukum Tergugat tidak memberikan jawaban dan memilih diam hingga akhirnya Hakim Mediator menutup agenda mediasi dan menyampaikan bahwa para pihak akan menunggu panggilan lanjutan untuk sidang pokok perkara melalui panitera pengganti.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Labuhan Deli Deklarasikan Janji Kinerja dan Zona Integritas 2026

Keberatan Substansi Gugatan

Di hadapan awak media, F. Zega juga menyampaikan kekecewaannya terhadap substansi resume Tergugat. Menurutnya, jawaban Tergugat tidak relevan, mencampuradukkan perkara pidana dan perdata, serta tidak memahami pokok sengketa yang diajukan.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum, terkait dugaan penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa hak, yang berdampak besar terhadap dirinya.

“Akibat perbuatan Tergugat, saya mengalami kerugian yang tidak bisa dinilai dengan uang, berupa kerusakan reputasi, tekanan emosional, dan konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujar F. Zega dengan nada emosional.

Ia juga menyoroti peran Turut Tergugat selaku notaris yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (duty of care) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, karena tidak memastikan identitas para pihak secara benar.

“Tidak ada unsur kesepakatan dari pemilik identitas asli. Oleh karena itu, saya meminta agar perbuatan hukum tersebut dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Berita Bersambung)

Red

Berita Terkait

DJP UJI COBA PENDEKATAN KEPATUHAN KOLABORATIF (CO-OPERATIVE COMPLIANCE) BERSAMA PERTAMINA DAN BUMN STRATEGIS 
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan
Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi
DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban
Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan
Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua, Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:20 WIB

DJP UJI COBA PENDEKATAN KEPATUHAN KOLABORATIF (CO-OPERATIVE COMPLIANCE) BERSAMA PERTAMINA DAN BUMN STRATEGIS 

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:50 WIB

DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:43 WIB

Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan

Berita Terbaru