KPPU Tinjau KEK Sei Mangkei, Ingatkan Pentingnya Tarif Layanan yang Wajar dan Persaingan Sehat

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun  —  Risatu.com ||  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan dan diskusi dengan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dan PT Pertagas Niaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/10). Kegiatan ini dipimpin Anggota Komisioner KPPU Muhammad Fanshurullah Asa, didampingi Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, serta tim KPPU Kanwil I.

Rombongan diterima oleh Kepala Pengembangan PT KINRA Widoyoko, Kasubag Pengembangan PT KINRA Ruri, serta perwakilan PT Pertagas Niaga, Ega dan Wahyu.

Diskusi membahas perkembangan pengelolaan kawasan, realisasi investasi, serta kebutuhan dan pemanfaatan gas bumi untuk mendukung kegiatan industri. Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan, KEK Sei Mangkei memiliki 12 tenant yang telah beroperasi. Kebutuhan gas bumi meningkat dari 5,5 MMSCFD pada 2025 menjadi 8,8 MMSCFD pada Triwulan I 2026, sementara kapasitas terpasang mencapai 75 MMSCFD.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

KPPU juga mendalami peran infrastruktur energi, termasuk pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Dumai–Sei Mangkei, dalam mendukung efisiensi industri dan daya tarik investasi di Sumatera Utara.

Dalam perspektif persaingan usaha, KPPU mengingatkan KINRA selaku pengelola kawasan agar tidak memanfaatkan posisinya dalam menetapkan tarif layanan kawasan, termasuk listrik, air bersih, dan fasilitas pendukung lainnya. Penetapan tarif perlu dilakukan secara transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan struktur biaya serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

KPPU juga menekankan pentingnya akses layanan yang objektif dan tidak diskriminatif bagi tenant. Hal ini diperlukan agar biaya penggunaan fasilitas kawasan tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan industrinya.

Melalui kunjungan ini, KPPU mendorong agar pengembangan KEK Sei Mangkei dan infrastruktur energi berjalan seiring dengan tata kelola yang efisien dan iklim persaingan usaha yang sehat, sehingga dapat memperkuat daya saing industri serta mendorong investasi berkelanjutan di Sumatera Utara.

( kaperwil // Zairul Anwar )

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL
78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:49 WIB

KPPU Tinjau KEK Sei Mangkei, Ingatkan Pentingnya Tarif Layanan yang Wajar dan Persaingan Sehat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:18 WIB

78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Berita Terbaru