Rutan Labuhan Deli Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Hasil Razia

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHAN DELI | RISATU.COM — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli memusnahkan ratusan barang sitaan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan, Kamis (12/3). Langkah ini diambil sebagai komitmen memperkuat deteksi dini dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Rutan tersebut mencakup berbagai jenis barang yang dilarang berada di dalam sel, di antaranya:

  • Unit telepon seluler (handphone)

  • Perangkat pengisi daya (charger) dan kabel ilegal

  • Senjata tajam rakitan

  • Barang elektronik lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Terima Kunjungan Kerja Staf Khusus Kemenimipas

Seluruh barang sitaan dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan Rutan yang aman dan bersih. Razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Selain penegakan aturan, kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi warga binaan sekaligus meningkatkan kesadaran mereka untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pihak Rutan juga memastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk guna mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam area hunian.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul

Melalui langkah preventif ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli berupaya memastikan proses pembinaan warga binaan dapat berjalan secara optimal dalam lingkungan yang kondusif.

(Red/Rosmira)

Berita Terkait

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar
TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Medan Polonia Menangkan Medan Tuntungan Lewat Adu Penalti, Skor 4-3
SARMA “Biarlah Majelis Hakim Memberikan Kepada Jaksa Untuk Memberikan Pendapat”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Rakyat Desak Kejatisu Agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih Transparan Dalam Penggunaan APBD Senilai Rp507,4 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Berita Terbaru