Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Binjai —  Risatu.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pemenuhan persyaratan administrasi terbaru sebelum mengajukan permohonan SIM.

​Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi, ketaatan administrasi, serta kesadaran keselamatan berkendara yang tinggi di jalan raya.

​”Kami ingin memastikan seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai berjalan transparan, akuntabel, dan akurat. Penyesuaian persyaratan sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini dirancang demi keselamatan bersama serta kepastian hukum bagi pengendara,” ujar Iptu Janitra Giri Satya kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

​Persyaratan Pembuatan SIM (Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023)
​Iptu Janitra Giri Satya merincikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pemohon SIM, diantaranya :

> ​Persyaratan Administrasi, berupa :
– ​Kartu Tanda Penduduk (e-KTP): Melampirkan fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya.
– ​Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi dengan melampirkan fotokopi sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi (paling lama 6 bulan sejak diterbitkan) serta memperlihatkan dokumen asli.
– ​Bukti Kepesertaan Aktif JKN (BPJS Kesehatan): Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
– ​Izin Kerja Asli (Khusus WNA): Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, melampirkan surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat

> ​Persyaratan Kesehatan Jasmani dan Rohani, berupa :

– ​Kesehatan Jasmani: Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik (penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak) dari dokter Kepolisian atau dokter yang terintegrasi.
– ​Kesehatan Rohani: Surat keterangan lulus pemeriksaan psikologi (mencakup aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian).

​Sementara itu, tahapan dan mekanisme pelayanan di Satpas Polres Binjai, diantaranya :

– ​Pendaftaran & Perekaman Biometri : Pemohon melakukan pendaftaran, penyerahan berkas, serta pengambilan data biometri (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital).
– ​Ujian Teori : Pemohon mengikuti ujian teori (sistem AVIS/komputerisasi) mengenai aturan, tata cara, dan keselamatan berlalu lintas.
– ​Ujian Praktik : Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori akan melanjutkan ke ujian praktik keterampilan berkendara.
– ​Pembayaran & Pencetakan SIM : Setelah dinyatakan lulus seluruh rangkaian ujian, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi dan SIM siap dicetak.

Baca Juga :  ‎Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya

​Kasat Lantas Polres Binjai,
​Iptu Janitra Giri Satya juga mengimbau masyarakat Kota Binjai agar mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

​”Ujian dan persyaratan yang ditetapkan merupakan tolak ukur kesiapan seorang pengendara di jalan umum. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023 dan mengikuti prosedur resmi di Satpas Polres Binjai,” tutup Iptu Janitra.

​Kontak Informasi & Layanan Masyarakat:
Satuan Lalu Lintas Polres Binjai
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Binjai, Sumatera Utara
Website/Media Sosial Resmi: [Instagram/Facebook Resmi Polres Binjai / Satlantas Polres Binjai].

( kaperwil // Zairul Anwar )

Berita Terkait

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS
Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelayan Binter
Distribusi Makan Bergizi Gratis di Tiga Sekolah Bengkalis Sempat Terhenti, Diduga karena Kendala Administrasi
DIDUGA ADA KEGAGALAN KELALAIAN ADMINITRASI TERHADAP PENGURUS SPPG DESA SUNGAI ALAM”. PENYALURAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) 
PENUHI HAK BERIBADAH LAPAS NARKOTIKA RUMBAI FASILITASI IBADAH BAGI WBP BERAGAMA HINDU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS

Berita Terbaru