MEDAN — Risatu.com || Di tengah harapan masyarakat akan pembangunan yang merata, jalan yang layak, dan pelayanan publik yang semakin baik, pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang senilai Rp507,4 miliar kini menjadi sorotan tajam. Angka yang tidak kecil itu memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana uang rakyat dikelola secara transparan, dan apakah setiap perubahan anggaran telah berjalan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut dibawa Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW-GHARIS) Sumatera Utara ke depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (16/10/2026). Melalui laporan resmi dan aksi unjuk rasa, mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Bagi PW-GHARIS Sumut, persoalan ini bukan sekadar deretan angka dalam dokumen keuangan daerah. Di balik ratusan miliar rupiah itu, ada kepentingan masyarakat yang semestinya menjadi prioritas. Setiap rupiah yang dihimpun dan dibelanjakan pemerintah mengandung amanah publik, bukan ruang gelap yang luput dari pertanyaan dan pengawasan.
Ketika perubahan anggaran dipersoalkan, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan keterbukaan dokumen, kejelasan prosedur, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
DOKUMEN BARU DISERAHKAN BERBULAN-BULAN KEMUDIAN, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Salah satu persoalan yang disorot PW-GHARIS Sumut adalah waktu penyerahan dokumen pergeseran anggaran kepada DPRD Deli Serdang.
Dalam materi aksi, disebutkan bahwa pergeseran anggaran tahap pertama melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026 dan tahap kedua melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026 baru diserahkan kepada DPRD pada 9 September 2026.
Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, serta efektivitas fungsi pengawasan legislatif. Apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan? Apa dasar dan alasan keterlambatan penyerahan dokumen tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang terang, bukan dibiarkan mengambang di tengah masyarakat.
Koordinator Aksi PW-GHARIS Sumut, Fatwa Hatta, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Fatwa Hatta.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa APBD bukan milik segelintir pemegang kewenangan. Anggaran daerah merupakan instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan peruntukannya harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara terbuka.
SEWA 30 MOBIL LISTRIK Rp25 MILIAR, DI MANA UKURAN PRIORITASNYA?
Sorotan berikutnya tertuju pada rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk pimpinan perangkat daerah, dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun.
Rencana tersebut memantik pertanyaan mengenai urgensi, efisiensi, dan skala prioritas belanja pemerintah daerah. Di saat kebutuhan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik terus menuntut perhatian, pengeluaran untuk fasilitas kendaraan dinas patut dijelaskan secara terukur kepada masyarakat.
Apa dasar kebutuhan 30 unit kendaraan tersebut? Bagaimana perhitungan biaya sewanya? Apakah pemerintah telah membandingkan alternatif yang tersedia dan menghitung manfaat ekonominya dalam jangka panjang?
Pertanyaan itu bukan vonis bahwa rencana penyewaan tersebut melanggar hukum. Namun, besarnya nilai anggaran menuntut penjelasan yang sepadan. Sebab, kebijakan yang menggunakan uang publik semestinya tidak hanya dinilai dari kemudahan bagi birokrasi, tetapi juga dari kebutuhan, efisiensi, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Jangan sampai perdebatan mengenai fasilitas pejabat justru mengaburkan pertanyaan yang lebih penting: apakah setiap belanja telah disusun berdasarkan prioritas yang paling dibutuhkan rakyat?
PROYEK MEDIAN JALAN Rp800 JUTA BERUBAH LOKASI, ALASANNYA HARUS TERANG
PW-GHARIS Sumut juga menyoroti perubahan lokasi proyek median jalan senilai Rp800 juta yang disebut semula direncanakan di kawasan Sunggal, kemudian dipindahkan ke Jalan Sultan Serdang, jalur arteri menuju Bandara Kualanamu.
Perubahan lokasi proyek fisik bukan persoalan yang seharusnya dijawab dengan diam. Publik perlu mengetahui alasan teknis perubahan, dasar administrasinya, kesesuaian dengan perencanaan, serta mekanisme persetujuan yang mendasarinya.
Apabila perubahan dilakukan karena kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak, penjelasan berbasis dokumen semestinya dapat disampaikan. Namun, jika terdapat persoalan prosedural, hal itu juga perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Yang dipertaruhkan bukan semata-mata lokasi median jalan, melainkan kepastian bahwa uang rakyat digunakan berdasarkan perencanaan yang matang, kebutuhan yang terukur, dan pertimbangan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
PW-GHARIS Sumut meminta Kejati Sumut menelusuri persoalan tersebut agar setiap pertanyaan memperoleh jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan ataupun bantahan tanpa penjelasan.
P-APBD 2026 BUNTU, MASYARAKAT JANGAN MENJADI KORBAN KETIDAKPASTIAN
Persoalan semakin kompleks dengan adanya kebuntuan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disebut melewati batas waktu 30 September 2026.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penyebab kebuntuan, proses pembahasannya, serta konsekuensi hukumnya harus ditelusuri melalui dokumen resmi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan administratif, perbedaan pandangan, atau kebuntuan dalam proses penganggaran berujung pada tertundanya kebutuhan masyarakat. Warga membutuhkan kepastian pembangunan, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut.
Sebab, bagi masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan jalan rusak, kebutuhan infrastruktur, dan tuntutan pelayanan yang lebih baik, APBD bukan sekadar urusan meja birokrasi. Anggaran itu menyangkut kehidupan nyata yang manfaatnya seharusnya dirasakan secara langsung.
EMPAT TUNTUTAN: KEJATI DIMINTA MENELUSURI, BUKAN MEMBIARKAN PERTANYAAN MENGENDAP
Dalam aksi tersebut, PW-GHARIS Sumut menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta Kejati Sumut melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangannya terhadap dugaan ketidaktransparanan pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang senilai Rp507,4 miliar.
Kedua, meminta pemeriksaan terhadap dasar hukum, prosedur, dan waktu penyampaian Perbup terkait pergeseran anggaran kepada DPRD Deli Serdang.
Ketiga, mendesak penelusuran alokasi anggaran yang dikaitkan dengan kebutuhan kebencanaan guna memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
Keempat, meminta penelusuran perubahan lokasi proyek median jalan senilai Rp800 juta serta evaluasi rencana penyewaan mobil listrik senilai Rp25 miliar dari aspek kebutuhan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Tuntutan tersebut menjadi dorongan agar persoalan pengelolaan keuangan daerah tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. Setiap dugaan perlu diuji melalui dokumen, keterangan pihak terkait, dan proses hukum yang objektif.
Penegakan hukum tidak boleh mendahului bukti. Namun, dugaan yang disertai persoalan konkret juga tidak semestinya diabaikan tanpa penelaahan yang layak.
PEMKAB DELI SERDANG PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Hingga berita ini disusun, pihak Pemkab Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai sorotan dan tuntutan yang disampaikan PW-GHARIS Sumut. Redaksi membuka ruang bagi Pemkab Deli Serdang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Sumut diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya, dengan memeriksa fakta dan dokumen secara cermat. Hasil penelaahan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kekurangan administrasi, ketidakpatuhan prosedur, atau indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan kegaduhan, melainkan kejelasan. Bukan saling melempar tudingan, melainkan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Rp507,4 miliar bukan sekadar angka yang tercetak dalam dokumen anggaran. Di baliknya terdapat amanah publik dan harapan agar pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Karena itu, keterbukaan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah. Justru melalui penjelasan yang terang, dokumen yang dapat diperiksa, dan pengawasan yang berjalan, kepercayaan masyarakat dapat dijaga.
Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata. Setiap perubahan anggaran harus memiliki alasan yang jelas, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan harus diuji secara objektif berdasarkan hukum.
( Redaksi // Tim )









