Pengadilan negeri Pekanbaru, nyatakan gugatan Asahati Tafonao di tolak ( kalah).

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"74ae7d36c71e477cbfa6e20783f76f89","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

RI Satu com. Pekanbaru — pengadilan negeri Pekanbaru telah memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan nomor : 45/Pdt.G.S/PN pbr. Yang diajukan oleh penggugat an Asahati tafonao melalui kuasa hukum nya Selvi Delpian Giawa, SH., cs Advokat berkantor di lembaga bantuan hukum Pembela Rakyat dari marga Tafonao Indonesia (LBH-PERMATA- INDONESIA). Berdasarkan surat kuasa nomor: 068/SK – Pdt/IX/2025/LBH – LBH-PERMATA/RIAU pada tanggal 18 September 2025. Perkara tersebut di daftar kan di pengadilan negeri Pekanbaru pada tanggal 29 September 2025 di bawah register nomor 1712 SK/ 2025/PN pbr. Selanjutnya disebut  PENGGUGAT

                 

                 Lawan,

Oda Adi Laia yang berstatus janda selama 6 bulan dengan memiliki 4 orang anak ( TERGUGAT) Memberi kuasa kepada Yunaldi Zega, SH., Advokat/ pengacara pada kantor Yunaldi Zega & partner , berdasarkan surat kuasa tanggal 8 Oktober 2025, terdaftar kepaniteraan pengadilan negeri Pekanbaru pada tanggal 9 Oktober 2025, dengan nomor 1779/SK/2025/ PN pbr., selanjutnya disebut TERGUGAT.

 

Penggugat Asahati tafonao yang merasa di rugikan oleh Tergugat Oda Adi Laia, dalam pengurusan suami tergugat di RS prima mulai pada tanggal 26 Mei hingga pada tanggal 31 Mei, kemudian pengurusan dokumen klaim asuransi surat Tanah yang telah di gadaikan oleh almarhum suami tergugat di bank BRI bukit barisan Pekanbaru, dan juga menemani Tergugat Oda Adi Laia mengambil uang saku kematian almarhum Yosef sokhi atulo’ Buulo’lo’ ( suami tergugat).

Baca Juga :  94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80,

 

Uang dari RS prima pada tanggal 20 Juni tergugat melaporkan Wao’nasokhi Giawa ( saksi penggugat) 3 orang lain nya termasuk penggugat Asahati tafonao juga ikut di laporkan oleh Tergugat Oda Adi Laia di Polsek Tenayan Raya pada tanggal 21 Juli dalam kasus dugaan pemerasan.

 

Dengan laporan Oda tersebut di polisi Polsek Tenayan Raya, TERGUGAT merasa di cemarkan nama baik karena beberapa media on-line memuat dalam berita.

Sehingga penggugat mengajukan gugatan di PN Pekanbaru dengan menuntut kerugian materil yang di alami nya sebesar Rp 20 juta biaya selama PENGGUGAT dan istrinya mengurus suami tergugat almarhum Yosef sokhi atulo’ Buulo’lo’ suami tergugat sampai ke pengurusan dokumen akte kematian almarhum dan pengklaiman asuransi jiwa di Bank BRI, dan sebesar Rp 50 juta pemulihan nama baik penggugat.

 

Berdasarkan fakta – fakta di persidangan yang di pimpin hakim tunggal Dedy, SH. MH., mengadili perkara tersebut , dalam putusannya yang di kirim melalui ecuort pada tanggal 11 November 2025.

Baca Juga :  Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bersama Kejati Sumut

Mengadili

1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verklaard)

2. Meng hukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini di tetapkan sejumlah Rp 160.000, 00 (Seratus enam puluh ribu rupiah);

 

Kuasa hukum tergugat Oda Adi Laia, Yunaldi Zega menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada ketua majelis hakim yang telah memberikan putusan yang se adil – adilnya.

 

Kemudian ia berharap kepada pihak penyidik Polsek Tenayan Raya supaya jangan ada lagi keragu – raguan untuk menetapkan tersangka dan menangkap Wao’nasokhi Giawa Cs, dalam waktu dekat ini. (12/11).

 

Secara terpisah pihak keluarga Oda Adi Laia melalui perwakilan keluarga Bapak Ama Teti Buulo’lo’ ( bapak Uda almarhum Yosef) menegaskan ” apabila pihak Polsek Tenayan Raya masih ragu – ragu untuk menetapkan status Terlapor Wao’nasokhi Giawa Cs termasuk dilamnya Asahati tafonao ( yang kalah dalam gugatan yang diajukan nya) setersangka dan menangkap, maka kami minta surat pernyataan dari Kapolsek Tenayan Raya supaya pelapor Oda Adi Laia dan keluarga yang bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap 4 orang terlapor tersebut!” Pungkasnya.***

(Red)

Berita Terkait

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bersama Kejati Sumut
Spanduk Prabowo Berkibar Usai Sidang Kesimpulan Praperadilan Kasus Wartawan Korban Pencurian Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO,
Selama PraPeradilan di Pengadilan Negeri Medan, Kasipidus Gunung Sitoli Menghilang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:14 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:57 WIB

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:38 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Industri di Koridor Pangkalan Kerinci Disorot LSM

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:01 WIB

Mafia Kayu Terus Menjarah, LSM PENJARA INDONESIA Soroti Bisnis Kayu Alam Inisial SZ

Berita Terbaru