Pengadilan negeri Pekanbaru, nyatakan gugatan Asahati Tafonao di tolak ( kalah).

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"74ae7d36c71e477cbfa6e20783f76f89","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

RI Satu com. Pekanbaru — pengadilan negeri Pekanbaru telah memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan nomor : 45/Pdt.G.S/PN pbr. Yang diajukan oleh penggugat an Asahati tafonao melalui kuasa hukum nya Selvi Delpian Giawa, SH., cs Advokat berkantor di lembaga bantuan hukum Pembela Rakyat dari marga Tafonao Indonesia (LBH-PERMATA- INDONESIA). Berdasarkan surat kuasa nomor: 068/SK – Pdt/IX/2025/LBH – LBH-PERMATA/RIAU pada tanggal 18 September 2025. Perkara tersebut di daftar kan di pengadilan negeri Pekanbaru pada tanggal 29 September 2025 di bawah register nomor 1712 SK/ 2025/PN pbr. Selanjutnya disebut  PENGGUGAT

                 

                 Lawan,

Oda Adi Laia yang berstatus janda selama 6 bulan dengan memiliki 4 orang anak ( TERGUGAT) Memberi kuasa kepada Yunaldi Zega, SH., Advokat/ pengacara pada kantor Yunaldi Zega & partner , berdasarkan surat kuasa tanggal 8 Oktober 2025, terdaftar kepaniteraan pengadilan negeri Pekanbaru pada tanggal 9 Oktober 2025, dengan nomor 1779/SK/2025/ PN pbr., selanjutnya disebut TERGUGAT.

 

Penggugat Asahati tafonao yang merasa di rugikan oleh Tergugat Oda Adi Laia, dalam pengurusan suami tergugat di RS prima mulai pada tanggal 26 Mei hingga pada tanggal 31 Mei, kemudian pengurusan dokumen klaim asuransi surat Tanah yang telah di gadaikan oleh almarhum suami tergugat di bank BRI bukit barisan Pekanbaru, dan juga menemani Tergugat Oda Adi Laia mengambil uang saku kematian almarhum Yosef sokhi atulo’ Buulo’lo’ ( suami tergugat).

Baca Juga :  Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri Tewaskan Warga di Sumatera Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

 

Uang dari RS prima pada tanggal 20 Juni tergugat melaporkan Wao’nasokhi Giawa ( saksi penggugat) 3 orang lain nya termasuk penggugat Asahati tafonao juga ikut di laporkan oleh Tergugat Oda Adi Laia di Polsek Tenayan Raya pada tanggal 21 Juli dalam kasus dugaan pemerasan.

 

Dengan laporan Oda tersebut di polisi Polsek Tenayan Raya, TERGUGAT merasa di cemarkan nama baik karena beberapa media on-line memuat dalam berita.

Sehingga penggugat mengajukan gugatan di PN Pekanbaru dengan menuntut kerugian materil yang di alami nya sebesar Rp 20 juta biaya selama PENGGUGAT dan istrinya mengurus suami tergugat almarhum Yosef sokhi atulo’ Buulo’lo’ suami tergugat sampai ke pengurusan dokumen akte kematian almarhum dan pengklaiman asuransi jiwa di Bank BRI, dan sebesar Rp 50 juta pemulihan nama baik penggugat.

 

Berdasarkan fakta – fakta di persidangan yang di pimpin hakim tunggal Dedy, SH. MH., mengadili perkara tersebut , dalam putusannya yang di kirim melalui ecuort pada tanggal 11 November 2025.

Baca Juga :  Nenek Penolak Tambang Ilegal Diduga Dianiaya di Rao, Pasaman

Mengadili

1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verklaard)

2. Meng hukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini di tetapkan sejumlah Rp 160.000, 00 (Seratus enam puluh ribu rupiah);

 

Kuasa hukum tergugat Oda Adi Laia, Yunaldi Zega menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada ketua majelis hakim yang telah memberikan putusan yang se adil – adilnya.

 

Kemudian ia berharap kepada pihak penyidik Polsek Tenayan Raya supaya jangan ada lagi keragu – raguan untuk menetapkan tersangka dan menangkap Wao’nasokhi Giawa Cs, dalam waktu dekat ini. (12/11).

 

Secara terpisah pihak keluarga Oda Adi Laia melalui perwakilan keluarga Bapak Ama Teti Buulo’lo’ ( bapak Uda almarhum Yosef) menegaskan ” apabila pihak Polsek Tenayan Raya masih ragu – ragu untuk menetapkan status Terlapor Wao’nasokhi Giawa Cs termasuk dilamnya Asahati tafonao ( yang kalah dalam gugatan yang diajukan nya) setersangka dan menangkap, maka kami minta surat pernyataan dari Kapolsek Tenayan Raya supaya pelapor Oda Adi Laia dan keluarga yang bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap 4 orang terlapor tersebut!” Pungkasnya.***

(Red)

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan
Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi
DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban
Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan
Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua, Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:20 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:50 WIB

DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:43 WIB

Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan

Berita Terbaru