Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110 Dapur Lapangan Polda Sumut Hidangkan Menu Buka Puasa bagi Warga Terdampak Bencana di Aek Ngadol Patroli KRYD Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman di Setiap Sudut Kota Medan Sat Brimob Polda Sumut Salurkan Sembako kepada Warga Medan Timur



Home / Hukum / Pemerintah / TNI-POLRI
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan saksi dan pihak keluarga, peristiwa bermula ketika korban diduga mengambil dua karung ubi di sebuah lahan perkebunan milik warga. Namun, alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, korban justru diamankan oleh sekelompok massa.
Korban kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama di hadapan umum. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa korban sempat memohon ampun. Hingga akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, seorang oknum ASN diduga merupakan pemilik lahan sekaligus pihak yang memicu kemarahan massa. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang tidak menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, bahkan disebut tidak mencegah terjadinya kekerasan.
Pihak keluarga korban menyampaikan penolakan keras terhadap tindakan main hakim sendiri tersebut. Mereka menegaskan tidak membenarkan dugaan pencurian, namun menuntut agar hukum ditegakkan sesuai prosedur. “Kami tidak membela perbuatan melanggar hukum, tetapi setiap manusia berhak diproses secara hukum, bukan diperlakukan secara tidak manusiawi. Kami meminta keadilan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga juga meminta Kapolri dan pemerintah pusat untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan etik yang terjadi.
Peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka dapat pula dikenakan pasal yang lebih berat sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum kepolisian menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi dan mengayomi warga negara.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap pengawasan internal dan profesionalisme aparat di lapangan. Publik menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang, serta untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***
(Red)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WIB
Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan IntegrasiJumat, 16 Oktober 2026 - 20:23 WIB
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat BersamaKamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHRKamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata TajamBerita Terbaru
Pemerintah
Jumat, 16 Okt 2026 - 20:28 WIB
Pemerintah
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama
Jumat, 16 Okt 2026 - 20:23 WIB
Adhyaksa
Kamis, 15 Okt 2026 - 18:46 WIB
Daerah
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Kamis, 15 Okt 2026 - 18:36 WIB
Adhyaksa
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Kamis, 15 Okt 2026 - 18:15 WIB

