UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Binjai, ( RI-1 ) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang laki-laki inisial *AS (23)* diduga sebagai pengedar narkoba, di jalan Soekarno-Hatta.

 

Binjai -radargep.com

 

kelurahan Dataran Tinggi kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/26) pukul 15.00 wib sore hari.

 

Awal terjadinya penangkapan terhadap jaringan tersebut, saat itu Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

 

Informasi tersebut dijadikan bahan untuk melakukan penyelidikan oleh petugas dan tepatnya di TKP jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan dua orang laki-laki, saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya.

 

Dan saat didekati oleh petugas, salah seorang pria tersebut langsung turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri petugas dan berkata “ADA PESAN BARANG BANG”, kemudian dijawab dengan spontan oleh petugas “ADA RUPANYA BARANGNYA”, dijawab terduga lagi “INI SAMA SAYA”.

Baca Juga :  Operasi Zebra Toba 2025 Memasuki Hari ke-10, Kepolisian Intensifkan Edukasi dan Pengawasan Lalu Lintas di Sumut

 

Saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya kemudian petugas langsung gerak cepat untuk meringkus pelaku beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.14 gram serta uang tunai Rp50.000.,

 

sedangkan rekannya yang menunggu di sepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri., ucap Kasat Narkoba.

 

Terhadap AS (23) yang tinggal di desa Namotongan Kecamatan Kutambaru kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Satbrimob Polda Sumut Gelar Pembinaan Tradisi bagi 29 Bintara Remaja

 

dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas AKP Ismail Pane.

 

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

 

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

 

Humasresbinjai (18/5/26)

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Langkah Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Dugaan Perusakan Lingkungan
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
5 Hari Tanpa Henti, Polda Sumut Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran
Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Riau Hadirkan Police Goes To School dan Green Policing di SMKN 6 Pekanbaru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:59 WIB

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Langkah Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka

Senin, 18 Mei 2026 - 23:46 WIB

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Dugaan Perusakan Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 22:48 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik

Senin, 18 Mei 2026 - 22:44 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

Berita Terbaru