Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Dugaan Perusakan Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (RI-1) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini terkait dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebutkan bahwa penegakan hukum lingkungan saat ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan atau individu, melainkan juga korporasi sebagai entitas hukum. Korporasi dapat dimintai tanggung jawab pidana apabila diduga melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan, tepatnya di Estate IV Divisi F PT Musim Mas. Berdasarkan temuan penyidik, kawasan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Pria Viral Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan diduga terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.

Penyidik menduga aktivitas perusahaan tersebut bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.

“Dari hasil penyidikan, PT Musim Mas diduga tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” jelas Ade.

Ade memaparkan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

Dalam menangani perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau melibatkan berbagai ahli lintas disiplin. Di antaranya ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Baca Juga :  Polda Sumut Amankan Dua Terduga Kurir Sabu di Langkat, Modus Transaksi di Parkiran RS

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta Hak Guna Usaha (HGU), peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, serta hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp187.863.860.800.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Regulasi ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Musim Mas belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Upaya konfirmasi kepada perwakilan perusahaan masih terus dilakukan.

Berita Terkait

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu
Kasatlantas Perihal Kecelakaan Mobil PLN
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Respons Cepat Satnarkoba Polres Langkat: Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu

Berita Terbaru