Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Dugaan Perusakan Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (RI-1) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini terkait dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebutkan bahwa penegakan hukum lingkungan saat ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan atau individu, melainkan juga korporasi sebagai entitas hukum. Korporasi dapat dimintai tanggung jawab pidana apabila diduga melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026).

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan, tepatnya di Estate IV Divisi F PT Musim Mas. Berdasarkan temuan penyidik, kawasan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998.

Baca Juga :  Kapolres Tapsel Resmikan Bengkel Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Batang Toru

Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan diduga terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.

Penyidik menduga aktivitas perusahaan tersebut bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.

“Dari hasil penyidikan, PT Musim Mas diduga tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” jelas Ade.

Ade memaparkan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

Dalam menangani perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau melibatkan berbagai ahli lintas disiplin. Di antaranya ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Baca Juga :  Brimob Sigap Urai Kemacetan di Ajibata, Bantu Penumpang Menyeberang di Tengah Padatnya Arus Lebaran

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta Hak Guna Usaha (HGU), peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, serta hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp187.863.860.800.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Regulasi ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Musim Mas belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Upaya konfirmasi kepada perwakilan perusahaan masih terus dilakukan.

Berita Terkait

Dengar Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang
Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat
19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka
Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas
Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor
Mabes TNI Turunkan Jenderal dan Empat Pamen Apresiasi Karhutla di Meranti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:09 WIB

Dengar Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Edarkan Narkoba Di Binjai Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:47 WIB

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Pelanggar Bonceng Tiga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka

Berita Terbaru