Ratusan Pengemudi Bajaj RE di Medan Unjuk Rasa, Tuntut Tarif Dasar Kembali ke Rp14.000

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | RISATU.COM – Ratusan driver Bajaj RE yang tergabung dari berbagai komunitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Maxride (Showroom Bajaj RE) di Jalan Panglima Bejo (Jalan Cemara), Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (12/02/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen Maxride yang dinilai tidak berpihak kepada para driver pengguna aplikasi Maxride.

Sebelum bergerak ke lokasi aksi, para driver terlebih dahulu berkumpul di depan Universitas Negeri Medan (UNIMED) untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi guna menyatukan tuntutan.

Dalam orasinya, para perwakilan driver menyampaikan sejumlah keluhan terkait kebijakan tarif, sistem aplikasi, hingga mekanisme suspend akun. Mereka menilai, sejumlah kebijakan yang diterapkan saat ini berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan para driver di lapangan.

Usai menyampaikan aspirasi di depan Kantor Maxride, massa aksi kemudian melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, para driver meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumut agar turut memfasilitasi penyelesaian persoalan, khususnya terkait regulasi tarif dan perlindungan terhadap driver transportasi berbasis aplikasi.

Baca Juga :  *KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha*

11 Tuntutan Driver Bajaj RE Medan

Dalam aksi tersebut, para driver juga menyerahkan surat pernyataan berisi 11 poin tuntutan kepada pihak manajemen Maxride.

Adapun isi tuntutan tersebut antara lain:
1. Meminta manajemen Maxride mengembalikan tarif dasar menjadi Rp.14.000 seperti semula, setelah sebelumnya diturunkan dari Rp.14.000 menjadi Rp11.000 pada Juni 2025 dengan alasan sementara.
2. Mendesak perbaikan sistem aplikasi, khususnya fitur maps yang dinilai kurang akurat.
3. Meminta evaluasi kebijakan terkait jumlah unit bajaj yang dinilai sudah terlalu banyak beroperasi sehingga berdampak pada pendapatan driver.
4. Meminta agar setoran driver unit kantor disetarakan dengan setoran unit juragan.
5. Mendesak evaluasi sistem orderan dengan lebih dari satu titik pengantaran karena tarif dinilai tidak sesuai.
6. Meminta kemudahan dalam proses pencairan saldo dompet driver.
7. Menolak kebijakan suspend akun hanya karena kesalahan kecil, seperti pergantian plat, dan meminta pendekatan yang lebih persuasif serta beretika.
8. Meminta personalisasi aplikasi di titik keramaian dan dukungan sales untuk mempermudah perizinan di area mal.
9. Meminta pemisahan tarif antara layanan penumpang (orang) dan layanan delivery (barang).
10. Menuntut penghapusan aturan minimal cancel dan denda setelah tiga kali pembatalan.
11. Menolak kebijakan kenaikan tarif saat driver menerima orderan berongkos besar yang dinilai hanya menguntungkan pihak perusahaan, karena adanya perbedaan tarif di akun customer dan akun driver.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-81, DWP Meranti Satukan Semangat Ibu-Ibu OPD Lewat Senam dan Perlombaan

Surat tuntutan tersebut ditandatangani perwakilan driver pada 12 Februari 2026 dan dibubuhi materai sebagai bentuk keseriusan sikap.

Para driver berharap, pihak manajemen Maxride segera membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dianggap merugikan mitra di lapangan. Mereka juga meminta pemerintah daerah hadir sebagai mediator agar tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga selesai. (Red/Rosmira)

Berita Terkait

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
Jelang Hari Ulos Dunia, MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fashion Modern, Dekranasda dan Dinas Pariwisata Medan Dorong Desainer Lokal ke Level Nasional
PERERAT SINERGITAS, KALAPAS ALEXANDER LISMAN PUTRA GELAR COFFEE MORNING DAN SARAPAN BERSAMA INSAN PERS
Kalapas Pekanbaru Ikuti Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelayan Binter
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Kepala Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Forum Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Jaga Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Sehat Bersama

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Berita Terbaru