LSM BIDIK Minta Presiden dan Menkeu RI Purbaya Gerak Cepat Soal Dua Kasus Besar Melibatkan Sunarta Cs, Ilyas dan Edi Suryanto

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI Satu.com|RIAU — Ada dua kasus yang menghebohkan publik, keduanya terkait masalah dugaan Penjualan Lahan dan Kebun, satu lagi terkait dugaan Suap Rp 5.550.000.000 untuk memuluskan pengurusan Izin Usaha PT. Suntara Gajapati (SG) di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum I Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Barisan Demokrasi Intelektual dan Keadilan (DPP LSM BIDIK), Bomen kepada Awak Media. Kamis, (11/12/2025).

“Awalnya saya mendapat informasi dari pengurus LPPHI, dan menawarkan untuk melanjutkan sorotan dua kasus tersebut hingga benar-benar menjadi perhatian khusus Aparat Penegak Hukum,” kata Bomen.

Lalu kemudian didapatkan Dokumen terkait penjualan Lahan dan Kebun di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Ada pun dokumen dimaksud antara lain, Surat Tanah yang di dalamnya terdapat Tandatangan Kepala Desa Kota Garo, H. Ilyas Sayang. Saat ini, Ilyas Sayang dari Partai NasDem menjadi Anggota DPRD Kampar.

Sedangkan pemilik Kebun sekaligus pelaku penjual Lahan adalah, Edi Suryanto yang pernah masuk dalam Daftar Hitam Polda Riau sebagai DPO dalam suatu kasus.

Sumber terpercaya mengatakan, Edi sendiri, dua kali terlihat di kawasan Jalan Riau, Kota Pekanbaru pada awal tahun 2025 lalu. Padahal, Edi berstatus DPO oleh Polda Riau.

Lahan tersebut dalam status Kebun Sawit dan Lahan masuk dalam kawasan Hutan Lindung, tahun lalu, Kebun dan Lahan itu diduga telah dijual oleh Edi Suryanto sinilah Rp 65 miliar.

Hal itu dibenarkan oleh rekan Edi inisial (KD) dalam suatu pertemuan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dan salah satu Karyawan Edi yang meminta identitasnya tidak dipublikasi serta Sumber dari Aktivis Lingkungan dari LPPHI inisial (H).

“Kasus ini telah ditangani di tingkat Penyidikan oleh Kejati Riau. Kajati Riau, Akmal, SH saat itu membenarkan hal itu kepada saya saat gelar Konferensi Pers akhir tahun 2024 lalu di Gedung Kejati Riau. Bahwa, kasus tersebut sedang dalam Penyidikan,” kata Bomen.

Ia juga beberkan data yang diperoleh seperti Titik Koordinat, Berkas kepemilikan Kebun dan lembaran Pajak atas nama Wajib Pajak (WP).

Baca Juga :  Ungkap Jaringan Internasional Hingga Pabrik Vaping Liquid Berbahaya, Personil Ditresnarkoba Diberi Penghargaan

Terakhir terpantau pembayaran Pajak ke sejumlah Bank pada tahun 2010. Ada pun tujuan pembayaran Pajak ke sejumlah Bank antara lain:

Bank Riau Capem Petapahan, ATM : BCA, BII, BumiPutera, Bukopin, Mandiri, BNI; TELER: BNP, BumiPutera, Bukopin, BNI; INTERNET: BCA, BumiPutera, Mandiri dan BNI dengan nilai Pajak bervariasi.

Sedangkan kasus PT. SG, juga ditemukan Dokumen tentang uang Suap kepada sejumlah pihak yang terdiri dari pejabat Pemerintah Daerah hingga Kementerian.

Dalam data itu, tertulis nominal sejumlah uang yang diserahkan kepada masing-masing pihak dengan tulisan nama jelas dan jabatan untuk mempermulus proses pengurusan Izin Usaha PT. SG.

Bidang usaha PT SG yakni Perkayuan dan memiliki hubungan kerjasama dengan PT. Indah Kiat yang berdomisili di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hal ini terungkap dalam data kedua perusahaan itu, hingga data kalimat bertuliskan Bahasa Mandarin (Bahasa China_red) yang sulit dimengerti Masyarakat Asam. Tentu ini sangat menarik perhatian publik.

Dalam data PT SG tertulis sebutan “Uang Setan” atau uang Suap kepada sejumlah pihak dengan total Rp 5.550.000.000 (Lima Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta).

Beberapa waktu lalu, di Hotel Star City, Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, tepatnya Hari Minggu. Direktur PT SG, Dandis, meminta saya ketemu untuk klarifikasi kasus tersebut. Namun dalam pertemuan bukan klarifikasi yang disampaikan, melainkan meminta saya agar berteman dan kasus itu tidak dilanjutkan. Ada saksi dari kedua belah pihak saat itu,” beber Bomen.

Ia menduga kedua kasus ini, selama proses berjalan tidak sesuai dengan harapan hukum berkeadilan alias masuk angin.

Untuk itu, Bomen kembali meminta untuk kedua kalinya kepada Presiden RI Prabowo melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa agar merebut kembali Kebun dan Lahan yang dijual oleh Edi Suryanto.

“Untuk kedua kalinya saya meminta kepada Presiden RI untuk mengambil alih Kasus ini. Sedangkan pelanggaran hukum baik di Kebun Edi Suryanto maupun PT SG untuk segera diproses secara hukum,” harap Bomen.

Terkait status Izin Kebun dan Lahan non prosedural, berkemungkinan terjadi manipulasi Data dan penggelapan Pajak dalam jumlah besar merugikan Negara.

Baca Juga :  KPK Panggil Anggota DPRD Riau Suyadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Abdul Wahid

“Menkeu Purbaya harus lebih tegas, perintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk memastikan Izin Usaha dan menghitung jumlah Pajak yang harus dibayar ke Negara. Kebun dan Lahan juga harus dikuasai oleh Negara dan atau dikembalikan kepada Masyarakat Adat,” tegas Bomen.

Dengan peristiwa ini, Rakyat sudah bisa menilai kinerja APH, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPRD-DPR RI baik di Riau maupun di Kementerian. Kasus ini sudah lama diungkap, namun respon dari APH setempat tidak membuahkan hasil.

Pemilik sekaligus Komisaris PT. SG, Sunarta, beserta Saudaranya Darwin dan Rustam yang sama-sama punya kepentingan dalam perusahaan itu, selama ini kompak bungkam.

“Tapi saya kira kasus ini belum terlambat untuk dibongkar kembali. Presiden harus buktikan bahwa ia sayang dengan Rakyatnya, ia rela mati demi Rakyatnya dan ia siap menggulung para Mafia yang menyengsarakan Rakyatnya. Kami Rakyat, siap mendukungmu pak Presiden!!,” terang Bomen.

Masyarakat Riau begitu senang dan bangga apa bila Presiden RI memerintahkan APH untuk memeriksa semua pihak terkait kasus ini.

“Uang, Kebun dan Lahan Rakyat Riau harus dikembalikan!! Tidak boleh Bos PT SG memindahkan Uang Rakyat Riau ke Singapura untuk kepentingan keluarga dan kelompoknya!! Kami akan mendukung Presiden RI melalui Laporan nanti ke Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Kepada semua pihak terkait dalam persoalan ini, telah diajukan upaya Konfirmasi Tertulis oleh Media NadaViral.com melalui Sarana Aplikasi WhatsApp pada Selasa, (9/12/2025).

Mereka yang dikonfirmasi antara lain: Edi Suryanto dan Ilyas Sayang terkait Penjualan Lahan dan Kebun di Kota Garo

Kemudian, Sunarta, Dandis, Rustam dan Darwin Susandi dari PT SG di Dumai. Semuanya tidak membalas Konfirmasi Tim Media.

Kasus ini, juga telah disampaikan ke Plt Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, saat itu, Job Kurniawan. Job mengatakan, kasus ini akan diproses secepatnya.

Apa respon dari APH, Plt Gubernur, Pimpinan DPRD Riau, TOMAS dan Dinas terkait di Riau setelah kasus ini mulai diungkap? Jangan kemana-mana, kita simak kabar selanjutnya….. (Bersambung)……

Rilis: LSM BIDIK

Berita Terkait

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
*Polda Sumut Lakukan OTT Sebanyak 5 Orang Dari Dinas Kominfo Kota Madya Tebing Tinggi*
FORUM JAMSOS INGATKAN DIREKSI BPJS TK WASPADAI KETAHANAN DANA JAMSOS AKIBAT PERANG IRAN-AS
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pekanbaru yang Lebih Maju
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray untuk Perketat Keamanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:11 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Jumat, 17 April 2026 - 13:13 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

Jumat, 17 April 2026 - 08:49 WIB

*Polda Sumut Lakukan OTT Sebanyak 5 Orang Dari Dinas Kominfo Kota Madya Tebing Tinggi*

Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 18:35 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pekanbaru yang Lebih Maju

Berita Terbaru