RI satu, com.|PEKANBARU – Sejumlah tempat penggergajian kayu (somel) yang berada di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, diduga melakukan aktivitas pengelolaan dan penampungan kayu tanpa izin resmi.
Dua lokasi somel pengolahan kayu diduga menampung dan mengelola kayu hutan tanpa izin usaha dan dokumen legalitas kayu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Somel tersebut diketahui dimiliki oleh seorang warga berinisial M. Sementara kayu yang berada di lokasi disebut-sebut milik warga setempat berinisial N.
Lokasi somel berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, tepatnya di pinggir jalan dekat lapangan sepak bola.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada 11 Januari 2026, serta pengamatan sebelumnya pada 6 Januari 2026, ditemukan tumpukan kayu yang diduga merupakan kayu alam di lokasi tersebut.
Somel tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap untuk mengelola kayu berukuran besar dan kayu alam. Selain itu, keberadaan serbuk kayu yang berserakan di bahu jalan dinilai membahayakan kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi awak media, M mengakui bahwa kayu yang berada di lokasi usahanya bukan miliknya, melainkan milik warga berinisial N yang disebut mengambil kayu dari kebun pribadi.
“Kayu ini milik warga sini bernama N. Dia minta tolong numpang. Katanya kayu itu diambil dari kebunnya,” ujar M kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Warga menyebut bahwa somel milik M sudah lama menampung berbagai jenis kayu, termasuk kayu alam yang diolah menjadi palet.
“Somel milik M ini sering menampung berbagai jenis kayu, termasuk kayu alam. Serbuk kayunya juga berserakan ke jalan dan itu membahayakan pengguna jalan,” ujar warga.
Saat ditanya terkait perizinan, M mengakui bahwa izin yang dimilikinya hanya untuk pengolahan kayu kecil seperti akasia, bukan kayu berukuran besar sebagaimana yang ditemukan di lokasi.
Dalam proses wawancara, M juga diduga berupaya memberikan sejumlah uang kepada awak media, yang langsung ditolak. Awak media menjelaskan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, M justru menuding awak media melakukan ancaman dan menyatakan bagaimana jika ia menutup akses jalan di sekitar lokasi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembalakan liar dan industri kayu ilegal
Ancaman pidana penjara dan denda besar bagi pelaku dan pihak yang terlibat
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan secara legal dan berkelanjutan
Perizinan Usaha Kehutanan
IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu)
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Permen LHK No. 30 Tahun 2016 dan Permen LHK No. 21 Tahun 2020
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, karena dianggap merusak lingkungan serta mengancam kelestarian hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait serta menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
(Red)









