Diduga Kelola Kayu Tanpa Izin, Dua Somel di Muara Fajar Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"0bed13bf0dfe472ab80a6cb9336c05d6","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

RI satu, com.|PEKANBARU – Sejumlah tempat penggergajian kayu (somel) yang berada di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, diduga melakukan aktivitas pengelolaan dan penampungan kayu tanpa izin resmi.

Dua lokasi somel pengolahan kayu diduga menampung dan mengelola kayu hutan tanpa izin usaha dan dokumen legalitas kayu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Somel tersebut diketahui dimiliki oleh seorang warga berinisial M. Sementara kayu yang berada di lokasi disebut-sebut milik warga setempat berinisial N.

Lokasi somel berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, tepatnya di pinggir jalan dekat lapangan sepak bola.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada 11 Januari 2026, serta pengamatan sebelumnya pada 6 Januari 2026, ditemukan tumpukan kayu yang diduga merupakan kayu alam di lokasi tersebut.

Somel tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap untuk mengelola kayu berukuran besar dan kayu alam. Selain itu, keberadaan serbuk kayu yang berserakan di bahu jalan dinilai membahayakan kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi awak media, M mengakui bahwa kayu yang berada di lokasi usahanya bukan miliknya, melainkan milik warga berinisial N yang disebut mengambil kayu dari kebun pribadi.

Baca Juga :  Hanya dalam 24 Jam, Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal

“Kayu ini milik warga sini bernama N. Dia minta tolong numpang. Katanya kayu itu diambil dari kebunnya,” ujar M kepada awak media.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Warga menyebut bahwa somel milik M sudah lama menampung berbagai jenis kayu, termasuk kayu alam yang diolah menjadi palet.

“Somel milik M ini sering menampung berbagai jenis kayu, termasuk kayu alam. Serbuk kayunya juga berserakan ke jalan dan itu membahayakan pengguna jalan,” ujar warga.

Saat ditanya terkait perizinan, M mengakui bahwa izin yang dimilikinya hanya untuk pengolahan kayu kecil seperti akasia, bukan kayu berukuran besar sebagaimana yang ditemukan di lokasi.

Dalam proses wawancara, M juga diduga berupaya memberikan sejumlah uang kepada awak media, yang langsung ditolak. Awak media menjelaskan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, M justru menuding awak media melakukan ancaman dan menyatakan bagaimana jika ia menutup akses jalan di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Rio Kasairy: Tahun Depan Daging Kurban Ditargetkan Menjangkau DPD PWMOI se-Riau

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembalakan liar dan industri kayu ilegal

Ancaman pidana penjara dan denda besar bagi pelaku dan pihak yang terlibat

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan secara legal dan berkelanjutan

Perizinan Usaha Kehutanan

IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu)

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Permen LHK No. 30 Tahun 2016 dan Permen LHK No. 21 Tahun 2020

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, karena dianggap merusak lingkungan serta mengancam kelestarian hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait serta menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

(Red)

Berita Terkait

Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional
Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan
POLRES BINJAI SIAPKAN PERSONIL LAKSANAKAN PENGAMANAN KEGIATAN PELANTIKAN KORMI
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional

Senin, 1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 18:47 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 15:41 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 20:08 WIB