Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan -(RI-1 ) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO).

Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

 

“Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan.

Baca Juga : 

 

Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

 

Delapan korban yang seluruhnya laki-laki rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia.

 

Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu.

Baca Juga :  Begal di simpang canang berumur 18 tahun

 

Kelima tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Red/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Tim Blue Light Patrol Polda Riau Sisir Jalan Protokol dan Bagikan Masker kepada Warga & Pengendara
Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas Personel Polres Binjai
Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Pembuatan SIM di Satlantas Polres Meranti
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru pada Senin, 24 Agustus 2026.
‎Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya
Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Tim Blue Light Patrol Polda Riau Sisir Jalan Protokol dan Bagikan Masker kepada Warga & Pengendara

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas Personel Polres Binjai

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Pembuatan SIM di Satlantas Polres Meranti

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru pada Senin, 24 Agustus 2026.

Berita Terbaru