KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RISATU.com | PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama 20 hari ke depan setelah masa penahanan pertama berakhir. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025. Penyidik, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri bukti-bukti baru.

“Karena memang proses penyidikannya masih terus berjalan. Tim juga secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau,” ujarnya.

Baca Juga :  *Warga Sampaikan Aspirasi dalam Reses I Anggota DPRD Sumut Muhammad Rahmaddian Shah, SH., MH.*

KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait perkara tersebut. Saat ini, penyidik tengah mengekstrak seluruh data untuk melengkapi pemberkasan.

“Akan diekstrak dalam proses penyidikan ini untuk membantu mencari petunjuk guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan pada saat kegiatan tangkap tangan,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, uang pemerasan diduga berasal dari potongan tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025 yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,5 miliar. Abdul Wahid disebut meminta jatah sebesar Rp7 miliar. Dalam komunikasi internal, permintaan tersebut disebut sebagai “jatah preman”, sementara penyerahan uang disebut “7 batang”.

Baca Juga :  KBPP Polri Sumut Gelar Musda V, Perkuat Kebersamaan dengan Polri untuk Kamtibmas

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  (Red)

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot
Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!
LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan
Pengelolaan Lahan Eks MJS Dimulai, Unsur Desa Kualu Nyatakan Dukungan untuk KSO Kampar Jaya Bersama
Masyarakat Nias Pertanyakan Asal-Usul Identitas Seseorang Bernama “Hondo”
Status Siaga Karhutla Berakhir, Pemprov Riau Diminta Siap Hadapi Banjir dan Longsor
Jalan Lintas Padang–Bukittinggi dan Padang–Solok Longsor, Akses Ditutup Sementara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:37 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:23 WIB

Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot

Senin, 16 Februari 2026 - 13:36 WIB

Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:52 WIB

Pengelolaan Lahan Eks MJS Dimulai, Unsur Desa Kualu Nyatakan Dukungan untuk KSO Kampar Jaya Bersama

Berita Terbaru