KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RISATU.com | PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama 20 hari ke depan setelah masa penahanan pertama berakhir. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025. Penyidik, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri bukti-bukti baru.

“Karena memang proses penyidikannya masih terus berjalan. Tim juga secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Meringkus Pelaku Pengedar Narkoba 

KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait perkara tersebut. Saat ini, penyidik tengah mengekstrak seluruh data untuk melengkapi pemberkasan.

“Akan diekstrak dalam proses penyidikan ini untuk membantu mencari petunjuk guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan pada saat kegiatan tangkap tangan,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, uang pemerasan diduga berasal dari potongan tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025 yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,5 miliar. Abdul Wahid disebut meminta jatah sebesar Rp7 miliar. Dalam komunikasi internal, permintaan tersebut disebut sebagai “jatah preman”, sementara penyerahan uang disebut “7 batang”.

Baca Juga :  LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  (Red)

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima kunjungan tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 
Warga dan Lurah Aek Kanopan Timur Apresiasi Polda Sumut Gerebek dan Bakar Barak Narkoba
Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan Akibat Laka Lantas di Medan, Situasi Memanas Berhasil Dikendalikan
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal
Program “Go To School” Sat Binmas Polres Binjai Ajak Pelajar Tidak Terlibat Kenakalan Remaja
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima kunjungan tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:11 WIB

Warga dan Lurah Aek Kanopan Timur Apresiasi Polda Sumut Gerebek dan Bakar Barak Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 08:52 WIB

Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan Akibat Laka Lantas di Medan, Situasi Memanas Berhasil Dikendalikan

Kamis, 30 April 2026 - 08:45 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 20:08 WIB