Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, (Risatu.com) – Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektar di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dilaporkan dibabat untuk pembukaan lahan tambak udang. Aktivitas yang berlokasi tepat di bibir pantai Selat Melaka ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait ancaman abrasi dan legalitas perizinan, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 20 Februari lalu, alat berat tampak beroperasi di lokasi. Seorang pekerja berinisial I menyebutkan bahwa lahan tersebut milik seorang pengusaha lokal berinisial A, warga Selat Baru.

Kekhawatiran Abrasi dan Pelanggaran Zonasi

Pembukaan lahan ini dinilai berisiko tinggi karena lokasinya yang berhadapan langsung dengan Selat Melaka. Tokoh masyarakat Desa Bantan Sari, Abdul Muis, menyatakan kekhawatiran warga akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Lokasi pengerjaan hanya menyisakan jarak sekitar 10 meter dari bibir pantai. Padahal dalam lima tahun terakhir, abrasi sudah mengikis daratan hingga 10 meter. Kami khawatir keberadaan tambak ini justru mempercepat hilangnya daratan desa kami,” ujar Abdul Muis saat meninjau lokasi, Senin (2/3).

Baca Juga :  Generasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Senada dengan itu, Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen lahan dengan fakta di lapangan. Berdasarkan surat tanah yang diterbitkan desa, penggarapan lahan seharusnya menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai sebagai zona penyangga.

“Namun hasil pantauan kami, penggarapan dilakukan hampir mencapai bibir pantai,” jelas Sunarto.

Landasan Hukum dan Aturan Lingkungan

Aktivitas pembukaan tambak udang wajib tunduk pada regulasi ketat, di antaranya:

  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang kegiatan perusakan ekosistem.

  • Permen KKP No. 75 Tahun 2016 yang mengatur keselarasan lokasi tambak dengan lingkungan.

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengusaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau SPPL sesuai dengan skala usahanya.

Baca Juga :  LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Tanggapan Pemilik dan Otoritas Terkait

Pemilik lahan, A, yang turut hadir dalam peninjauan lokasi menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia mengklaim telah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami akan menaati aturan yang berlaku. Niat kami membangun usaha tambak ini juga untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat setempat,” kata A.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambak udang tertentu kini terintegrasi secara daring.

“Untuk luas di bawah 10 hektar, izin biasanya terbit otomatis via OSS. Jika masuk skala mikro-kecil, cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun tetap harus berkoordinasi dengan DPMPTSP setempat,” terang Agus.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Thaib, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat terkait status perizinan lokasi tersebut. (*/Red)

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!
LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan
Pengelolaan Lahan Eks MJS Dimulai, Unsur Desa Kualu Nyatakan Dukungan untuk KSO Kampar Jaya Bersama
Masyarakat Nias Pertanyakan Asal-Usul Identitas Seseorang Bernama “Hondo”
Status Siaga Karhutla Berakhir, Pemprov Riau Diminta Siap Hadapi Banjir dan Longsor
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Jalan Lintas Padang–Bukittinggi dan Padang–Solok Longsor, Akses Ditutup Sementara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:37 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:23 WIB

Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot

Senin, 16 Februari 2026 - 13:36 WIB

Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:52 WIB

Pengelolaan Lahan Eks MJS Dimulai, Unsur Desa Kualu Nyatakan Dukungan untuk KSO Kampar Jaya Bersama

Berita Terbaru