Bengkalis, (Risatu.com) – Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektar di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dilaporkan dibabat untuk pembukaan lahan tambak udang. Aktivitas yang berlokasi tepat di bibir pantai Selat Melaka ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait ancaman abrasi dan legalitas perizinan, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 20 Februari lalu, alat berat tampak beroperasi di lokasi. Seorang pekerja berinisial I menyebutkan bahwa lahan tersebut milik seorang pengusaha lokal berinisial A, warga Selat Baru.
Kekhawatiran Abrasi dan Pelanggaran Zonasi
Pembukaan lahan ini dinilai berisiko tinggi karena lokasinya yang berhadapan langsung dengan Selat Melaka. Tokoh masyarakat Desa Bantan Sari, Abdul Muis, menyatakan kekhawatiran warga akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Lokasi pengerjaan hanya menyisakan jarak sekitar 10 meter dari bibir pantai. Padahal dalam lima tahun terakhir, abrasi sudah mengikis daratan hingga 10 meter. Kami khawatir keberadaan tambak ini justru mempercepat hilangnya daratan desa kami,” ujar Abdul Muis saat meninjau lokasi, Senin (2/3).
Senada dengan itu, Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen lahan dengan fakta di lapangan. Berdasarkan surat tanah yang diterbitkan desa, penggarapan lahan seharusnya menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai sebagai zona penyangga.
“Namun hasil pantauan kami, penggarapan dilakukan hampir mencapai bibir pantai,” jelas Sunarto.
Landasan Hukum dan Aturan Lingkungan
Aktivitas pembukaan tambak udang wajib tunduk pada regulasi ketat, di antaranya:
-
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang kegiatan perusakan ekosistem.
-
Permen KKP No. 75 Tahun 2016 yang mengatur keselarasan lokasi tambak dengan lingkungan.
-
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengusaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau SPPL sesuai dengan skala usahanya.
Tanggapan Pemilik dan Otoritas Terkait
Pemilik lahan, A, yang turut hadir dalam peninjauan lokasi menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia mengklaim telah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami akan menaati aturan yang berlaku. Niat kami membangun usaha tambak ini juga untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat setempat,” kata A.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambak udang tertentu kini terintegrasi secara daring.
“Untuk luas di bawah 10 hektar, izin biasanya terbit otomatis via OSS. Jika masuk skala mikro-kecil, cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun tetap harus berkoordinasi dengan DPMPTSP setempat,” terang Agus.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Thaib, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat terkait status perizinan lokasi tersebut. (*/Red)









