Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, (Risatu.com) – Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektar di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dilaporkan dibabat untuk pembukaan lahan tambak udang. Aktivitas yang berlokasi tepat di bibir pantai Selat Melaka ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait ancaman abrasi dan legalitas perizinan, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 20 Februari lalu, alat berat tampak beroperasi di lokasi. Seorang pekerja berinisial I menyebutkan bahwa lahan tersebut milik seorang pengusaha lokal berinisial A, warga Selat Baru.

Kekhawatiran Abrasi dan Pelanggaran Zonasi

Pembukaan lahan ini dinilai berisiko tinggi karena lokasinya yang berhadapan langsung dengan Selat Melaka. Tokoh masyarakat Desa Bantan Sari, Abdul Muis, menyatakan kekhawatiran warga akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Lokasi pengerjaan hanya menyisakan jarak sekitar 10 meter dari bibir pantai. Padahal dalam lima tahun terakhir, abrasi sudah mengikis daratan hingga 10 meter. Kami khawatir keberadaan tambak ini justru mempercepat hilangnya daratan desa kami,” ujar Abdul Muis saat meninjau lokasi, Senin (2/3).

Baca Juga :  Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal

Senada dengan itu, Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen lahan dengan fakta di lapangan. Berdasarkan surat tanah yang diterbitkan desa, penggarapan lahan seharusnya menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai sebagai zona penyangga.

“Namun hasil pantauan kami, penggarapan dilakukan hampir mencapai bibir pantai,” jelas Sunarto.

Landasan Hukum dan Aturan Lingkungan

Aktivitas pembukaan tambak udang wajib tunduk pada regulasi ketat, di antaranya:

  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang kegiatan perusakan ekosistem.

  • Permen KKP No. 75 Tahun 2016 yang mengatur keselarasan lokasi tambak dengan lingkungan.

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengusaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau SPPL sesuai dengan skala usahanya.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Tanggapan Pemilik dan Otoritas Terkait

Pemilik lahan, A, yang turut hadir dalam peninjauan lokasi menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia mengklaim telah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami akan menaati aturan yang berlaku. Niat kami membangun usaha tambak ini juga untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat setempat,” kata A.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambak udang tertentu kini terintegrasi secara daring.

“Untuk luas di bawah 10 hektar, izin biasanya terbit otomatis via OSS. Jika masuk skala mikro-kecil, cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun tetap harus berkoordinasi dengan DPMPTSP setempat,” terang Agus.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Thaib, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat terkait status perizinan lokasi tersebut. (*/Red)

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima kunjungan tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 
Warga dan Lurah Aek Kanopan Timur Apresiasi Polda Sumut Gerebek dan Bakar Barak Narkoba
Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan Akibat Laka Lantas di Medan, Situasi Memanas Berhasil Dikendalikan
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal
Program “Go To School” Sat Binmas Polres Binjai Ajak Pelajar Tidak Terlibat Kenakalan Remaja
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima kunjungan tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:11 WIB

Warga dan Lurah Aek Kanopan Timur Apresiasi Polda Sumut Gerebek dan Bakar Barak Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 08:52 WIB

Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan Akibat Laka Lantas di Medan, Situasi Memanas Berhasil Dikendalikan

Kamis, 30 April 2026 - 08:45 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 20:08 WIB