Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

RI Satu, come.|Jakarta, 16 Februari 2026 – Kubu Roy Suryo mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah membawa 14 ahli yang dianggap meringankan.

Permintaan ini dipertanyakan dasar hukumnya oleh pihak kepolisian, usai pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Roy Suryo dan timnya. “Jika terdapat aturan hukum yang mendasari permintaan tersebut, maka pihaknya akan menguji hal itu dalam gelar perkara penyidik,” ujar Budi Hermanto, Minggu (16/2).

Baca Juga :  *Warga Sampaikan Aspirasi dalam Reses I Anggota DPRD Sumut Muhammad Rahmaddian Shah, SH., MH.*

Permintaan SP3 ini terinspirasi dari keterangan eks Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno sebagai salah satu ahli dari pihak Roy.

Baca Juga :  Brimob Sumut Amankan Mortir Militer di Tapanuli Selatan, Disposal Berjalan Lancar

Oegroseno menyatakan bahwa pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berimplikasi pada keseluruhan laporan kasus.Kasus ini berawal dari dugaan fitnah ijazah Jokowi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kubu Roy Suryo sebelumnya menghadirkan 14 ahli untuk meringankan posisinya, diikuti tuntutan penghentian penyidikan seluruhnya.Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini diturunkan.***

(Red)

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot
LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan
Pengelolaan Lahan Eks MJS Dimulai, Unsur Desa Kualu Nyatakan Dukungan untuk KSO Kampar Jaya Bersama
Masyarakat Nias Pertanyakan Asal-Usul Identitas Seseorang Bernama “Hondo”
Status Siaga Karhutla Berakhir, Pemprov Riau Diminta Siap Hadapi Banjir dan Longsor
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Jalan Lintas Padang–Bukittinggi dan Padang–Solok Longsor, Akses Ditutup Sementara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:37 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:23 WIB

Diduga Tak Berizin, Pembabatan 3,4 Hektar Mangrove untuk Tambak Udang di Bantan Sari Disorot

Senin, 16 Februari 2026 - 13:36 WIB

Kubu Roy Suryo Desak SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Pertanyakan Dasar Hukum!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:52 WIB

Pengelolaan Lahan Eks MJS Dimulai, Unsur Desa Kualu Nyatakan Dukungan untuk KSO Kampar Jaya Bersama

Berita Terbaru