*Diduga PT Foragro Mitra Sejati Belum Kantongi Izin Operasional, PWMOI Soroti Sikap Disnakertrans Riau*

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

PEKANBARU, Risatu.com Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPW PWMOI) Provinsi Riau mendesak Plt Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Desakan ini muncul menyusul sikap Bidang Pengawasan yang dinilai tidak serius menanggapi surat konfirmasi terkait dugaan operasional PT Foragro Mitra Sejati di Kota Pekanbaru tanpa izin yang jelas.

 

Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Disnakertrans Riau dengan nomor : 62/PWMOI/DPW/RIAU/IV/2026 pada 13 April 2026 guna meminta klarifikasi mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut, termasuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

 

“Ini bukan tanpa alasan. Kami menyurati Disnakertrans Riau untuk meminta penjelasan terkait legalitas PT Foragro Mitra Sejati, apakah perusahaan itu memiliki izin operasional di Pekanbaru, bagaimana pelaporan ketenagakerjaannya, termasuk apakah karyawan mereka terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rio Kasairy di Sekretariat DPW PWMOI Riau, Jalan Air Hitam, Kelurahan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026).

 

Rio menjelaskan, informasi awal terkait dugaan tidak adanya izin operasional PT Foragro Mitra Sejati berasal dari dirinya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menugaskan Humas PWMOI untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau

 

Namun, menurut Rio, ketika tim PWMOI melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan, pihak PT Foragro Mitra Sejati justru terkesan menghindar dan mengalihkan tanggung jawab ke kantor pusat.

 

“Yang lebih aneh, ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban substansi dan justru melempar tanggung jawab ke kantor pusat. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

 

PWMOI kemudian memperluas konfirmasi kepada Disnakertrans Riau, khususnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, dengan harapan mendapat jawaban sesuai substansi pertanyaan. Namun, respons yang diterima justru dinilai tidak sesuai.

 

“Kami kirim surat konfirmasi tertulis, malah diarahkan untuk membuat surat pengaduan. Ini kan aneh. Pejabat publik harus bisa membedakan mana konfirmasi pers dan mana pengaduan masyarakat. Baru kali ini saya tahu surat konfirmasi jurnalis dianggap pengaduan,” tegas Rio.

 

Menurutnya, konfirmasi pers merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan pejabat publik seharusnya memahami fungsi serta hak pers dalam menggali informasi untuk kepentingan publik.

Baca Juga :  WBP Beragama Buddha lapas Narkotika Rumbai khidmat jalan ibadah,Perkuat pembinaan Spiritual.

 

PWMOI juga menyoroti pentingnya penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Pasalnya, berdasarkan sejumlah informasi dan video yang diterima dari narasumber yang merupakan mantan karyawan PT Foragro Mitra Sejati, aktivitas operasional perusahaan dinilai memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.

 

“Kalau benar perusahaan itu beroperasi, maka aspek K3 harus benar-benar diawasi. Ini menyangkut keselamatan pekerja. Jangan sampai ada pembiaran,” tambah Rio.

 

Atas dasar itu, DPW PWMOI Riau mendesak Plt Gubernur Riau untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau yang dinilai tidak memahami perbedaan antara konfirmasi jurnalistik dan pengaduan formal.

 

PWMOI juga menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam persoalan ini.

 

“Kalau konfirmasi resmi dari media saja diabaikan dan diarahkan menjadi pengaduan, tentu publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya? Jangan sampai muncul dugaan ada persoalan lain yang selama ini tidak terekspos ke publik,” tutup Rio.

 

 

Sumber : Humas DPW PWMOI Riau

Berita Terkait

Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan acara pisah sambut Pejabat Eselon IV yang berlangsung khidmat dan penuh kehangatan di Aula Lantai 2, Sabtu (25/04/2026).
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau
Limbah MBG Diprotes Warga, Tuntut Audit dan Stop Polusi Bau!
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, Rutan Kelas I Labuhan Deli.
*KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha*
Gerakan Pasti Cepat Gekrafs! DPW Sumut Resmi Dikukuhkan, DPC Se-Sumut Langsung Sukses.
LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:35 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan acara pisah sambut Pejabat Eselon IV yang berlangsung khidmat dan penuh kehangatan di Aula Lantai 2, Sabtu (25/04/2026).

Sabtu, 25 April 2026 - 19:15 WIB

*Diduga PT Foragro Mitra Sejati Belum Kantongi Izin Operasional, PWMOI Soroti Sikap Disnakertrans Riau*

Sabtu, 25 April 2026 - 17:41 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau

Jumat, 24 April 2026 - 20:58 WIB

Limbah MBG Diprotes Warga, Tuntut Audit dan Stop Polusi Bau!

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Geger, Warga Deli Serdang Ditemukan Tewas Tergorok di Lapo Tuak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:24 WIB