*Diduga PT Foragro Mitra Sejati Belum Kantongi Izin Operasional, PWMOI Soroti Sikap Disnakertrans Riau*

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

PEKANBARU, Risatu.com Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPW PWMOI) Provinsi Riau mendesak Plt Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Desakan ini muncul menyusul sikap Bidang Pengawasan yang dinilai tidak serius menanggapi surat konfirmasi terkait dugaan operasional PT Foragro Mitra Sejati di Kota Pekanbaru tanpa izin yang jelas.

 

Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Disnakertrans Riau dengan nomor : 62/PWMOI/DPW/RIAU/IV/2026 pada 13 April 2026 guna meminta klarifikasi mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut, termasuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

 

“Ini bukan tanpa alasan. Kami menyurati Disnakertrans Riau untuk meminta penjelasan terkait legalitas PT Foragro Mitra Sejati, apakah perusahaan itu memiliki izin operasional di Pekanbaru, bagaimana pelaporan ketenagakerjaannya, termasuk apakah karyawan mereka terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rio Kasairy di Sekretariat DPW PWMOI Riau, Jalan Air Hitam, Kelurahan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026).

 

Rio menjelaskan, informasi awal terkait dugaan tidak adanya izin operasional PT Foragro Mitra Sejati berasal dari dirinya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menugaskan Humas PWMOI untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri Tewaskan Warga di Sumatera Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

 

Namun, menurut Rio, ketika tim PWMOI melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan, pihak PT Foragro Mitra Sejati justru terkesan menghindar dan mengalihkan tanggung jawab ke kantor pusat.

 

“Yang lebih aneh, ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban substansi dan justru melempar tanggung jawab ke kantor pusat. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

 

PWMOI kemudian memperluas konfirmasi kepada Disnakertrans Riau, khususnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, dengan harapan mendapat jawaban sesuai substansi pertanyaan. Namun, respons yang diterima justru dinilai tidak sesuai.

 

“Kami kirim surat konfirmasi tertulis, malah diarahkan untuk membuat surat pengaduan. Ini kan aneh. Pejabat publik harus bisa membedakan mana konfirmasi pers dan mana pengaduan masyarakat. Baru kali ini saya tahu surat konfirmasi jurnalis dianggap pengaduan,” tegas Rio.

 

Menurutnya, konfirmasi pers merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan pejabat publik seharusnya memahami fungsi serta hak pers dalam menggali informasi untuk kepentingan publik.

Baca Juga :  Capaian UHC Lewati 100 Persen, Besok Pemko Pekanbaru Terima Penghargaan Nasional

 

PWMOI juga menyoroti pentingnya penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Pasalnya, berdasarkan sejumlah informasi dan video yang diterima dari narasumber yang merupakan mantan karyawan PT Foragro Mitra Sejati, aktivitas operasional perusahaan dinilai memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.

 

“Kalau benar perusahaan itu beroperasi, maka aspek K3 harus benar-benar diawasi. Ini menyangkut keselamatan pekerja. Jangan sampai ada pembiaran,” tambah Rio.

 

Atas dasar itu, DPW PWMOI Riau mendesak Plt Gubernur Riau untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau yang dinilai tidak memahami perbedaan antara konfirmasi jurnalistik dan pengaduan formal.

 

PWMOI juga menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam persoalan ini.

 

“Kalau konfirmasi resmi dari media saja diabaikan dan diarahkan menjadi pengaduan, tentu publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya? Jangan sampai muncul dugaan ada persoalan lain yang selama ini tidak terekspos ke publik,” tutup Rio.

 

 

Sumber : Humas DPW PWMOI Riau

Berita Terkait

Bupati Rohil H.Bistamam Adanya Efesiensi Anggaran Belum Bisa Jawab,Namun Kita Berupaya Semaksimal Untuk Renovasi Stadion ini 
Puskesmas Umban Sari Gelar Apel Rutin Senin Pagi
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Assessment ODHA dan NAPZA bagi Warga Binaan
Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan skrining kesehatan bagi warga binaan yang bertempat di Ruang Moralitas Lt.2
Satukan Langkah Perangi Narkoba Bersama, Kalapas Pekanbaru Hadiri Apel Kesiapsiagaan Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru
Pembinaan Kemandirian Lewat Budidaya Lele Di Lapas Narkotika Rumbai
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang amantertib, dan bersih dari peredaran barang-barang terlarang (Zero Halinar
Dalam rangka memperingati dan menyemarakkan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H,
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bupati Rohil H.Bistamam Adanya Efesiensi Anggaran Belum Bisa Jawab,Namun Kita Berupaya Semaksimal Untuk Renovasi Stadion ini 

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07 WIB

Puskesmas Umban Sari Gelar Apel Rutin Senin Pagi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:55 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan skrining kesehatan bagi warga binaan yang bertempat di Ruang Moralitas Lt.2

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:42 WIB

Satukan Langkah Perangi Narkoba Bersama, Kalapas Pekanbaru Hadiri Apel Kesiapsiagaan Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Pembinaan Kemandirian Lewat Budidaya Lele Di Lapas Narkotika Rumbai

Berita Terbaru

Foto: Puskesmas Umban Sari Gelar Apel Rutin Senin Pagi (15/06/2026).

Pekanbaru

Puskesmas Umban Sari Gelar Apel Rutin Senin Pagi

Senin, 15 Jun 2026 - 19:07 WIB