RI satu.com|Pekanbaru — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan ketiga perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Pbr. Dalam sidang tersebut, tergugat I, S. Hondo, kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sidang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.10 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kusuma Admadja, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bersama dua hakim anggota serta dihadiri oleh panitera pengganti.
Kehadiran Para Pihak
Berdasarkan pantauan media di ruang sidang, penggugat Faigizaro Zega hadir secara langsung. Sementara itu, tergugat S. Hondo tidak hadir secara pribadi dan diwakili oleh kuasa hukum bernama Yati.

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua menanyakan kesediaan para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
“Bagaimana para pihak, penggugat dan tergugat, apakah bersedia untuk mediasi?” tanya hakim ketua di persidangan.
Baik pihak penggugat maupun tergugat menyatakan bersedia menempuh mediasi. Atas persetujuan tersebut, hakim ketua kemudian mengarahkan para pihak untuk berkoordinasi dengan hakim mediator guna penjadwalan proses mediasi.
Jadwal Mediasi
Usai sidang, para pihak menemui hakim mediator. Berdasarkan hasil koordinasi, mediasi disepakati akan dilaksanakan pada 22 Januari 2026.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini berkaitan dengan keberatan sejumlah pihak terhadap pendirian dan penggunaan nama organisasi Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR). Organisasi tersebut diketuai oleh S. Hondo.
Menurut penggugat Faigizaro Zega, terdapat perbedaan antara nama organisasi yang digunakan di publik (PKMNR) dengan nama yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 64, yaitu “Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias”, yang dibuat oleh Notaris Hendra Kumar, SH, MH, MKn.
“Nama yang tercantum dalam akta notaris seharusnya menjadi satu-satunya nama resmi yang digunakan,” ujar Faigizaro Zega kepada media usai sidang.
Selain itu, Faigizaro Zega juga menyampaikan keberatan atas pencantuman nama dirinya dan beberapa pihak lain dalam akta notaris tersebut tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 64, tercatat beberapa orang penghadap notaris, yaitu:
1.Saudara Hondo
2.Bazisokhi Waruwu
3.Yeremia Halawa
4. Hasatulo Gea
Sementara itu, empat nama lain tercantum dalam akta dan menyatakan keberatan, yaitu:
1.Seti Maruhawa
2.Faigizaro Zega
3.Anotona Nazara
4. David Leo Lase
Tiga dari empat pihak yang berkeberatan, yakni Seti Maruhawa, Faigizaro Zega, dan Anotona Nazara, hadir di persidangan dan memberikan keterangan kepada media.
“Kami sudah mendatangi kantor notaris untuk meminta agar nama kami tidak dicantumkan dalam akta tersebut, namun tidak direspons,” kata Anotona Nazara.
Klarifikasi Nama Organisasi
Menanggapi pertanyaan media mengenai apakah terdapat penyebutan nama PKMNR dalam Akta Notaris Nomor 64, Faigizaro Zega menyatakan bahwa tidak ada penyebutan nama tersebut dalam akta.
Informasi Tambahan
Media juga mencoba memperoleh informasi terkait nama hakim ketua dan hakim anggota melalui panitera. Namun, panitera menyarankan agar permintaan informasi tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pekanbaru.
Sidang akan kembali berlanjut sesuai dengan hasil mediasi yang dijadwalkan.
(Tim)









