KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | RISATU.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (Fintech P2P Lending) dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga (suku bunga).

Poin Utama Putusan KPPU:

  • Vonis: Terlapor I hingga Terlapor XCVII (97 perusahaan) dinyatakan bersalah melakukan kesepakatan penetapan bunga pinjaman.

  • Sanksi Denda: Total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.

  • Majelis Hakim: Sidang dipimpin oleh Rhido Rusmadi (Ketua Majelis) bersama delapan anggota Majelis Komisi lainnya.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi.

Perkara Terbesar dalam Sejarah KPPU

Baca Juga :  Rutan Kelas I Labuhan Deli Deklarasikan Janji Kinerja dan Zona Integritas 2026

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan hampir seluruh pemain utama di industri fintech lending Indonesia. Majelis Komisi menilai adanya praktik kartel dalam penentuan suku bunga yang merugikan konsumen secara luas.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Hari Pahlawan, Karutan Ajak Pegawai Teladani Integritas Pahlawan

Sidang yang digelar di Gedung R.B. Supardan ini merupakan puncak dari proses penyelidikan panjang terhadap dugaan pengaturan tarif bunga yang seragam di antara para pelaku usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak asosiasi maupun perwakilan dari para terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. KPPU menjanjikan akan merilis siaran pers lengkap mengenai rincian besaran denda per perusahaan dalam waktu dekat.

(Red/Rosmira)

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan
Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi
DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban
Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan
Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua, Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias
Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:20 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan bagi Warga Binaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak 2025 Terbongkar, LSM PENJARA Indonesia Soroti Kualitas Konstruksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:50 WIB

DPO Arihati Nduru Masih Bebas, Polres Madina Diduga Lamban

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:43 WIB

Viral! Operator SPBU di Pekanbaru Arogan, Maki dan Diduga Pukul Pelanggan

Berita Terbaru