RI satu, com|Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang mediasi atas gugatan perdata Nomor 439/Pdt.G/2025 pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Gedung PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda persidangan sebelumnya dan dihadiri oleh penggugat F. Zega, tergugat S. Hondro, serta hakim mediator yang ditunjuk pengadilan.
Usai sidang mediasi, F. Zega selaku penggugat menggelar konferensi pers dan menyampaikan kronologi serta substansi jalannya mediasi dari awal hingga akhir.
Menurut F. Zega, sebelum masuk ke pokok pembahasan, hakim mediator menegaskan tata tertib mediasi yang wajib dipatuhi para pihak, antara lain menjaga etika, menggunakan bahasa yang sopan dan jelas, tidak mengaktifkan telepon genggam, serta mematuhi mekanisme mediasi sesuai hukum acara perdata.
Setelah seluruh pihak menyepakati tata tertib tersebut, F. Zega menyampaikan keberatan terkait kehadiran kuasa hukum tergugat dalam ruang mediasi. Ia menegaskan bahwa sidang mediasi seharusnya hanya dihadiri oleh penggugat, tergugat, dan hakim mediator, karena bukan pemeriksaan pokok perkara.
Namun, atas arahan hakim mediator, kuasa hukum tergugat tetap diperkenankan duduk mendampingi tergugat dengan ketentuan bersifat pasif dan tidak aktif berbicara. Kesepakatan tersebut diterima oleh penggugat.
Dalam kesempatan mediasi, F. Zega menjelaskan bahwa pokok sengketa adalah dugaan pengambilan dan penggunaan data pribadi miliknya tanpa persetujuan, berupa fotokopi KTP, yang dilakukan oleh tergugat S. Hondro. Data tersebut kemudian dimuat dalam Akta Notaris Nomor 64 tanggal 12 September 2024, yang dibuat oleh Notaris Hendra Kumar, SH, MM, MKn, dengan nama akta “Pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias”.
Atas perbuatan tersebut, penggugat menilai dirinya dirugikan dan mengajukan gugatan perdata ke PN Pekanbaru dengan tuntutan pembatalan akta notaris, karena penggunaan data dilakukan tanpa izin dan melanggar hak pribadi.
Menanggapi hal itu, tergugat S. Hondro dalam mediasi menyatakan bahwa fotokopi KTP penggugat sebelumnya dikirim melalui aplikasi WhatsApp untuk keperluan pendirian Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR). Karena PKMNR tidak dapat dinotariskan, tergugat kemudian mencantumkan nama penggugat dalam akta Jaya Bersama Suku Nias.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh penggugat. F. Zega menegaskan bahwa objek gugatan bukan PKMNR, melainkan perkumpulan yang telah berbadan hukum dan dinotariskan, yakni Jaya Bersama Suku Nias (JBSN). Menurutnya, tidak ada hubungan hukum antara organisasi yang tidak memiliki legalitas dengan perkumpulan yang telah sah secara notarial.
Dalam jalannya mediasi, kuasa hukum tergugat sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut pernah dilaporkan ke Polda Riau. Pernyataan itu langsung diprotes oleh penggugat karena dinilai keluar dari konteks.
F. Zega menegaskan bahwa sidang mediasi merupakan perkara perdata, bukan pidana, sehingga pembahasan terkait laporan kepolisian tidak relevan dan bertentangan dengan tata tertib mediasi. Atas keberatan tersebut, hakim mediator menegur kuasa hukum tergugat dan meminta agar pembicaraan tetap fokus pada pokok sengketa perdata. Setelah teguran tersebut, kuasa hukum tergugat tidak lagi berbicara.
Selain itu, F. Zega juga mengungkapkan bahwa tergugat sempat ditegur hakim mediator karena memainkan telepon genggam saat sidang berlangsung, yang dinilai melanggar disiplin persidangan.
Di akhir mediasi, hakim mediator menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Januari 2026 dan memerintahkan tergugat untuk hadir secara langsung. Namun, tergugat menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena akan pulang ke kampung halaman selama satu bulan dengan alasan orang tua sakit, dan kehadirannya akan diwakili oleh kuasa hukum.
Sidang mediasi ditutup tanpa kesepakatan damai, dan proses hukum perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. ( Bersambung)***
(Red)









