Korban berinisial SS (20) diduga telah mengalami perbuatan tersebut sejak masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga peristiwa terakhir yang disebut terjadi pada September 2025.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief, S.Kom, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini, PS telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Iptu Alan Arief, Jumat (26/12/2025).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan sikap anaknya yang jarang pulang ke rumah dan tidak lagi masuk kerja. Kecurigaan tersebut mendorong ibu korban untuk mencari informasi dengan bertanya kepada rekan-rekan korban.
Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui korban telah lama tidak masuk kerja. Ibu korban kemudian menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah. Namun, korban menolak dan menunjukkan ketakutan setiap kali nama ayahnya disebutkan.
Korban sempat meminta waktu sebelum akhirnya bersedia bertemu. Setelah mengirimkan lokasi tempat tinggalnya, ibu korban bersama adik laki-laki korban mendatangi korban. Dalam pertemuan tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih anak-anak.
Modus Dugaan Perbuatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku saat ibu korban tidak berada di rumah. Ibu korban diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu perusahaan perkebunan.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat ibu korban bekerja, baik pada siang maupun malam hari,” jelas Iptu Alan.
Polisi juga menyampaikan bahwa terduga pelaku dikenal memiliki sifat tempramental, sehingga menimbulkan rasa takut pada anggota keluarganya.
Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan resmi dari ibu korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Selanjutnya, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku terpantau berada di Kabupaten Pelalawan.
Petugas terus melakukan pemantauan hingga akhirnya pada Rabu siang diketahui terduga pelaku kembali ke Kecamatan Tualang dan menuju kediamannya. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pasal yang Dikenakan
Atas dugaan perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terduga pelaku terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
(Red)









