RI satu. com | Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memprediksi tahun 2026 akan menjadi fase krusial dengan dinamika politik yang sangat tinggi, bahkan berpotensi memicu kekisruhan nasional apabila tidak diantisipasi secara matang oleh pemerintah dan DPR.
Prediksi tersebut disampaikan Mahfud MD melalui podcast di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Jumat (2/1) malam. Dalam pernyataannya, Mahfud menilai serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat fundamental berpotensi memicu ketegangan politik nasional.
Menurut Mahfud, salah satu faktor utama yang dapat memicu kekisruhan adalah perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung, serta keharusan merevisi berbagai undang-undang politik akibat putusan MK.
Ia secara khusus menyoroti Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2025, yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Putusan tersebut dinilai akan memicu benturan keras antara partai politik lama dan partai politik baru.
“Situasi ini akan melahirkan pertarungan ide dan politik yang sengit di parlemen dalam rangka menentukan format undang-undang pemilu yang baru,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga memperingatkan dampak Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, yang mengamanatkan pemisahan kembali Pemilu Nasional (Pilpres dan Pileg) dengan Pilkada mulai tahun 2029. Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional tetap dilaksanakan pada 2029, sementara Pilkada baru digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Mahfud menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kekosongan jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2029.
“Masalahnya, bagaimana mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2029, sementara harus menunggu 2,5 tahun lagi untuk pemilihan? Ini akan menimbulkan kekisruhan jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan urgensi penyelesaian revisi undang-undang politik sejak dini, agar perubahan sistem pemilu dan pilkada dapat berjalan tertib serta tidak memicu instabilitas nasional pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.***
(Red)









