Kumpul Kebo Dapat Dipidana Mulai 2 Januari 2026, Ini Penjelasan Pakar Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti)Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbuatan kumpul kebo sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama, namun kini secara tegas diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.

“Perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul.

Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara atau pidana denda. Meski demikian, penerapan sanksi pidana tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada pengaduan.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

Abdul menegaskan bahwa perbuatan kumpul kebo termasuk delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan dari pihak yang secara hukum berhak mengadu.

Adapun pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan adalah:

• Suami atau istri, apabila salah satu pihak masih terikat perkawinan;

• Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat dalam perkawinan.

Sementara itu, warga sekitar, orang yang tidak memiliki hubungan keluarga, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan atas perbuatan tersebut.

“Tidak punya legal standing jika bukan pihak yang ditentukan undang-undang, kecuali mendapat kuasa dari korban atau keluarga,” jelas Abdul.

Baca Juga :  Perkuat Koordinasi, Karutan Labuhan Deli Temui Stakeholder di Belawan

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang tidak berhak melakukan pengaduan berpotensi terjerat pasal pencemaran nama baik, karena dianggap mencampuri urusan privat dan menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum.

Ketentuan ini berkaitan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP baru, yakni Pasal 411 yang mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah, serta Pasal 413 mengenai persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Menurut Abdul, pengaturan tersebut bertujuan untuk melindungi privasi dan kehidupan pribadi warga negara, sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap dapat melapor apabila terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan atau kegiatan yang mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, pengaduan dalam perkara delik aduan masih dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum proses persidangan dimulai.***

( Red)

Berita Terkait

Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam
Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Pertanyakan Sikap PT MMJ
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas 
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang
Forwaka Belawan Gelar Rapat Kerja Dan Family Gahtring
Keadilan Hanya Milik yang Viral? Korban Pengeroyokan di Kuansing Gigit Jari, Giliran Kasus Polda Sitanggang Kilat Ditangkap dalam 3 Hari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIB

Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam

Senin, 7 September 2026 - 21:55 WIB

Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Pertanyakan Sikap PT MMJ

Senin, 7 September 2026 - 16:13 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Senin, 7 September 2026 - 16:03 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas 

Berita Terbaru