PEKANBARU (RI-1) – Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau, Relas, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Riau dan Polresta Pekanbaru atas keberhasilan mengungkap praktik premanisme berkedok penagihan utang (debt collector) yang meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru.
Langkah cepat kepolisian ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman serta menegakkan supremasi hukum terhadap aksi kekerasan di jalanan.
Kronologi Aksi Brutal di Jalan Belimbing
Kasus ini mencuat setelah terjadinya dugaan pengeroyokan dan pemerasan di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (25/4/2026). Peristiwa bermula saat seorang debitur yang sedang berkendara dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan.
Tanpa prosedur resmi, para pelaku langsung menguasai kendaraan korban dan diduga memaksa korban menyerahkan sejumlah uang dengan dalih “biaya penarikan”. Situasi sempat memanas bahkan ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi agar kendaraan dikembalikan.
Gerak Cepat Tim Gabungan
Merespons laporan masyarakat, tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengejaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modusnya adalah menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Kombes Pol Hasyim, Minggu (26/4/2026).
Mantan Kapolres Pelalawan tersebut juga menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara intimidasi atau penguasaan aset secara sepihak di jalanan.
Dukungan LSM Penjara Indonesia
Menanggapi pengungkapan ini, Ketua DPD LSM Penjara Indonesia menyatakan bahwa tindakan tegas Polda Riau dan Polresta Pekanbaru patut dicontoh. Menurutnya, praktik debt collector yang menyimpang seringkali mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Penangkapan ini adalah sinyal kuat bahwa tidak ada kelompok mana pun yang boleh di atas hukum, apalagi melakukan kekerasan berkedok penagihan,” tegas pihak LSM Penjara Indonesia.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemui atau menjadi korban aksi premanisme serupa di wilayah hukum Riau. (*/Ar H)









